Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Paspor Indonesia Bisa Diakses di 76 Negara, Berikut Daftar dan Penjelesan Lengkapnya

Halo Jember • Jumat, 17 Januari 2025 | 22:55 WIB

(Paspor Republik Indonesia @Pinterest by Ziee)
(Paspor Republik Indonesia @Pinterest by Ziee)

HALOJEMBER - Paspor adalah dokumen yang digunakan sebagai identitas kita selama berada di luar negeri. Sebagai gambaran, paspor adalah Kartu tanda pengenal kita, dan harus ditunjukkan ketika berada di perbatasan negara.

Sebab itu paspor adalah dokumen yang sangat penting ketika akan pergi ke luar negeri. Namun, disamping perlunya paspor untuk menjelajah dunia, kamu harus tau bahwa kita juga membutuhkan sebuah visa.

Baca Juga: Fakta Unik Tentang Kereta Api Logawa Stainless Steel New Generation, Nyangkut di Terowongan Garahan saat Uji Coba Perpanjangan Rute

Visa merupakan dokumen resmi dari pemerintah negara yang akan dikunjungi, untuk menunjukkan bahwa pemerintah setempat menyetujui kedatangan orang tersebut.

Maka, apabila suatu negara tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara lain, juga tidak memiliki Konsulat Jenderal dan kedutaan, diperlukan visa untuk menuju negara tertentu.

Cara baru baca koran! Lebih Praktis dengan koran digital dan e-paper
Cara baru baca koran! Lebih Praktis dengan koran digital dan e-paper

76 Negara Bebas Visa dengan Paspor Indonesia

Di awal 2025, Henley Passport Index merilis daftar-daftar negara bebas visa sekaligus urutan paspor terkuat di dunia.

Paspor terkuat masih diraih oleh Singapura pada posisi pertama, dan disusul oleh Jepang di posisi kedua, sedang Indonesia berada di urutan ke-66.

Indonesia telah mencapai 76 negara dengan bebas visa. Artinya, 76 negara memberikan akses masuk bebas visa kepada masyarakat Indonesia yang ingin tinggal sementara maupun berlibur disana.

Baca Juga: Drama Darurat Militer, Pemakzulan, Hingga Penangkapan Pada Yoon Suk Yeol

Tentu sebagai wisatawan yang berpaspor Indonesia, akan lebih mudah dalam merencanakan perjalanan yang akan dituju, tanpa harus mengurus pembuatan dokumen izin masuk (visa). 

Tetapi sebagai pemegang paspor Indonesia, perlu digaris bawahi bahwa sebelum berencana liburan, pengunjung harus memeriksa terlebih dahulu mengenai syarat apa saja yang disediakan oleh negara tujuan.

Termasuk masa tinggal, Visa on Arrival (VoA) yakni visa dengan berbagai keperluan seperti, kunjungan sosial, bisnis dan liburan.

Kemudian, Electronic Travel Authorization (eTA) yakni dokumen pendukung seperti visa yang berupa digital dan bisa diperoleh secara daring sebelum memulai perjalanan maupun masa tinggal. 

Berdasarkan 76 negara, adapun negara-negara yang membebaskan visa, memberikan syarat VoA, dan memberikan syarat eTA.

Terdapat 46 negara yang membebaskan akses visa diantaranya Angola, Jepang, Singapura, Brasil, Malaysia, Thailand, dan 40 negara lainnya.

Negara yang memberlakukan VoA bagi pemegang paspor Indonesia berjumlah 27 negara yakni diantaranya, Nepal, Qatar, Azerbaijan, Ethiopia, Timor Leste, Djibouti, Armenia, dan 20 negara lainnya.

Kemudian ada tiga negara yang memberlakukan eTA bagi pemegang paspor Indonesia yakni, Pakistan, Seychelles, dan Sri Lanka.

Berikut daftar 76 negara bebas visa untuk paspor Indonesia 2025

  1. Angola
  2. Barbados
  3. Belarus
  4. Brasil
  5. Brunei
  6. Kamboja
  7. Chili
  8. Kolomba
  9. Cook Island
  10. Dominika
  11. Ekuador
  12. Fiji
  13. Guyana
  14. Haiti
  15. Hongkong
  16. Iran
  17. Jepang
  18. Kazkhstan
  19. Kenya
  20. Kiribati
  21. laos
  22. Maku
  23. Madagaskar
  24. Malaysia
  25. Mali
  26. Mikronesia
  27. Maroko
  28. Mozambik
  29. Myanmar
  30. Namibia
  31. Nue
  32. Oman
  33. Peru
  34. Filipina
  35. Rwanda
  36. Serbia'
  37. Singapura
  38. ST.Kitss dan Nevis
  39. St. Vincent and Grenadines
  40. Suriname
  41. Tajikistan
  42. Thailand
  43. Gambia
  44. Maladewa
  45. Turki
  46. Uzbekistan
  47. Vietnam
  48. Armenia
  49. Azebaijan
  50. Burundi
  51. Cape Verde Island
  52. Comono Island
  53. Djibouti
  54. Ethiopia
  55. Guinea-Bissau
  56. Yordania
  57. Kirgistan
  58. Malawi
  59. Marshall Islands
  60. Mauritania
  61. Mauritus
  62. Nepal
  63. Nikaragua
  64. Palau Islands
  65. Papua Nugini
  66. Qatar
  67. Samoa
  68. Sierra Leone
  69. Somalia
  70. Tanzania
  71. Timor Leste
  72. Tuvalu
  73. Zimbabwe
  74. Pakistan
  75. Seychelles
  76. Sri Lanka
Editor : Halo Jember
#visa #paspor indonesia