HALOJEMBER - Paspor adalah dokumen yang digunakan sebagai identitas kita selama berada di luar negeri. Sebagai gambaran, paspor adalah Kartu tanda pengenal kita, dan harus ditunjukkan ketika berada di perbatasan negara.
Sebab itu paspor adalah dokumen yang sangat penting ketika akan pergi ke luar negeri. Namun, disamping perlunya paspor untuk menjelajah dunia, kamu harus tau bahwa kita juga membutuhkan sebuah visa.
Visa merupakan dokumen resmi dari pemerintah negara yang akan dikunjungi, untuk menunjukkan bahwa pemerintah setempat menyetujui kedatangan orang tersebut.
Maka, apabila suatu negara tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara lain, juga tidak memiliki Konsulat Jenderal dan kedutaan, diperlukan visa untuk menuju negara tertentu.
76 Negara Bebas Visa dengan Paspor Indonesia
Di awal 2025, Henley Passport Index merilis daftar-daftar negara bebas visa sekaligus urutan paspor terkuat di dunia.
Paspor terkuat masih diraih oleh Singapura pada posisi pertama, dan disusul oleh Jepang di posisi kedua, sedang Indonesia berada di urutan ke-66.
Indonesia telah mencapai 76 negara dengan bebas visa. Artinya, 76 negara memberikan akses masuk bebas visa kepada masyarakat Indonesia yang ingin tinggal sementara maupun berlibur disana.
Baca Juga: Drama Darurat Militer, Pemakzulan, Hingga Penangkapan Pada Yoon Suk Yeol
Tentu sebagai wisatawan yang berpaspor Indonesia, akan lebih mudah dalam merencanakan perjalanan yang akan dituju, tanpa harus mengurus pembuatan dokumen izin masuk (visa).
Tetapi sebagai pemegang paspor Indonesia, perlu digaris bawahi bahwa sebelum berencana liburan, pengunjung harus memeriksa terlebih dahulu mengenai syarat apa saja yang disediakan oleh negara tujuan.
Termasuk masa tinggal, Visa on Arrival (VoA) yakni visa dengan berbagai keperluan seperti, kunjungan sosial, bisnis dan liburan.
Kemudian, Electronic Travel Authorization (eTA) yakni dokumen pendukung seperti visa yang berupa digital dan bisa diperoleh secara daring sebelum memulai perjalanan maupun masa tinggal.
Berdasarkan 76 negara, adapun negara-negara yang membebaskan visa, memberikan syarat VoA, dan memberikan syarat eTA.
Terdapat 46 negara yang membebaskan akses visa diantaranya Angola, Jepang, Singapura, Brasil, Malaysia, Thailand, dan 40 negara lainnya.
Negara yang memberlakukan VoA bagi pemegang paspor Indonesia berjumlah 27 negara yakni diantaranya, Nepal, Qatar, Azerbaijan, Ethiopia, Timor Leste, Djibouti, Armenia, dan 20 negara lainnya.
Kemudian ada tiga negara yang memberlakukan eTA bagi pemegang paspor Indonesia yakni, Pakistan, Seychelles, dan Sri Lanka.
Berikut daftar 76 negara bebas visa untuk paspor Indonesia 2025
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Brasil
- Brunei
- Kamboja
- Chili
- Kolomba
- Cook Island
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- Haiti
- Hongkong
- Iran
- Jepang
- Kazkhstan
- Kenya
- Kiribati
- laos
- Maku
- Madagaskar
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nue
- Oman
- Peru
- Filipina
- Rwanda
- Serbia'
- Singapura
- ST.Kitss dan Nevis
- St. Vincent and Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Gambia
- Maladewa
- Turki
- Uzbekistan
- Vietnam
- Armenia
- Azebaijan
- Burundi
- Cape Verde Island
- Comono Island
- Djibouti
- Ethiopia
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kirgistan
- Malawi
- Marshall Islands
- Mauritania
- Mauritus
- Nepal
- Nikaragua
- Palau Islands
- Papua Nugini
- Qatar
- Samoa
- Sierra Leone
- Somalia
- Tanzania
- Timor Leste
- Tuvalu
- Zimbabwe
- Pakistan
- Seychelles
- Sri Lanka