Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Begini Biaya dan Persyaratan Pembuatan Paspor Terbaru 2025

Halo Jember • Jumat, 31 Januari 2025 | 23:28 WIB
Buku Paspor (Dispendukcapil Jember)
Buku Paspor (Dispendukcapil Jember)

HALOJEMBER – Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sebagai gambaran, paspor adalah Kartu tanda pengenal kita, dan harus ditunjukkan ketika berada di perbatasan negara.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi ada dua alur proses pembuatan paspor yaitu melalui online dengan aplikasi M-Paspor dan datang langsung ke kantor imigrasi.

Cara baru baca koran! Lebih Praktis dengan koran digital dan e-paper
Cara baru baca koran! Lebih Praktis dengan koran digital dan e-paper

Berikut langkah membuat paspor menggunakan aplikasi M-paspor :

  1. Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
  2. Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.
  3. Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi sesuai jadwal yang dipilih.
  4. Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian
  5. Petugas akan memanggil sesuai antrian untuk di ambil biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara
  6. Paspor dapat diambil 4 (empat) hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara.

Baca Juga: Sukses Global, The Trauma Code: Heroes on Call Masuk Peringkat 10 Besar di Netflix AS, Penulis Sebut Ada 3 Seasonr

Alur permohonan paspor walk ini hanya dilakukan untuk pemohon sakit, disabilitas, lanjut usia dan balita.

  1. membawa persaratan asli dan fotocopy
  2. melampirkan persyaratan Kepada petugas loket
  3. penyerahan permohonan di loket
  4. pemeriksaan kelengkapan berkas
  5. Foto, sidik jari dan wawancara
  6. pembayaran
  7. adjudicator
  8. identifikasi pembayaran
  9. alokasi paspor
  10. cetak paspor
  11. uji kualitas paspor
  12. laminating paspor
  13. verifiaksi pejabat imigrasi
  14. penyerahan paspor

Dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor antara lain:

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran
  4. Akta perkawinan atau buku nikah
  5. Ijazah
  6. Surat Baptis

Biaya bikin paspor 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah rinciannya:

Baca Juga: Anggaran Terdesak, Perbaikan Sekolah Rusak di Jember Mengkhawatirkan

 

Editor : Halo Jember
#luar negeri #dokumen #paspor #biaya