HALOJEMBER – Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebagai gambaran, paspor adalah Kartu tanda pengenal kita, dan harus ditunjukkan ketika berada di perbatasan negara.
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi ada dua alur proses pembuatan paspor yaitu melalui online dengan aplikasi M-Paspor dan datang langsung ke kantor imigrasi.
Berikut langkah membuat paspor menggunakan aplikasi M-paspor :
- Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
- Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.
- Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi sesuai jadwal yang dipilih.
- Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian
- Petugas akan memanggil sesuai antrian untuk di ambil biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara
- Paspor dapat diambil 4 (empat) hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara.
Baca Juga: Sukses Global, The Trauma Code: Heroes on Call Masuk Peringkat 10 Besar di Netflix AS, Penulis Sebut Ada 3 Seasonr
Alur permohonan paspor walk ini hanya dilakukan untuk pemohon sakit, disabilitas, lanjut usia dan balita.
- membawa persaratan asli dan fotocopy
- melampirkan persyaratan Kepada petugas loket
- penyerahan permohonan di loket
- pemeriksaan kelengkapan berkas
- Foto, sidik jari dan wawancara
- pembayaran
- adjudicator
- identifikasi pembayaran
- alokasi paspor
- cetak paspor
- uji kualitas paspor
- laminating paspor
- verifiaksi pejabat imigrasi
- penyerahan paspor
Dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor antara lain:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah
- Surat Baptis
Biaya bikin paspor 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah rinciannya:
Baca Juga: Anggaran Terdesak, Perbaikan Sekolah Rusak di Jember Mengkhawatirkan
- Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp 650.000,-
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,-
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000,-
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,-
- Paspor hilang: Rp 1.000.000,-
- Paspor rusak: Rp 500.000,-
Editor : Halo Jember