HALOJEMBER - Banyaknya jumlah warga Jember yang melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), sayangnya belum berbanding lurus dengan jumlah warga yang mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD).
Padahal inovasi dalam sistem administrasi kependudukan ini memiliki berbagai manfaat. Salah satunya kemudahan mendapat pelayanan.
IKD mulai diperkenalkan sejak pertengahan 2022. Kemudian, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum sejak 2023 lalu.
Namun, di Jember warga yang memiliki IKD atau KTP digital tersebut belum mencapai 70 persen dari seluruh warga wajib KTP. Sehingga diperlukan upaya lebih agar masyarakat mau membuatnya.
Pembuatan IKD dapat dilakukan melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Playstore dan AppStore. Warga kemudian diminta untuk mengisi form identitas yang diperlukan.
Seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor handphone, serta email aktif. Tahap selanjutnya adalah pemindaian wajah (face recognition).
Serta scan barcode di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), untuk mendapat kode verifikasi ke email yang terdaftar.
Pembuatan IKD sebaiknya mendapat pendampingan dari petugas. Proses pendaftarannya membutuhkan verifikasi dan validasi ketat dengan teknologi face recognition.
Baca Juga: Anggaran untuk Persid Apa Bisa Cair untuk Persid Junior? Berikut Penjelasan Dispora Jember
Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti menyampaikan, masih perlu upaya lebih untuk meningkatkan capaian IKD.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi ke sekolah bahkan rumah warga secara langsung. “Masih terus kami kejar target,” katanya.
Dia juga menjelaskan, dalam waktu mendatang pencairan keuangan di lembaga keuangan harus menggunakan IKD. Untuk menghindari adanya KTP palsu yang merugikan masyarakat atau negara. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk melakukan pembuatan.
Selanjutnya, Dispendukcapil akan melakukan pendampingan jika merasa kesulitan. “IKD itu pure, tidak akan palsu. Karena langsung terhubung dengan Dirjen Dukcapil,” imbuhnya.
Perempuan yang akrab disapa Santi ini menyebut, inovasi untuk meningkatkan pembuatan administrasi kependudukan, baik KTP-el ataupun IKD, yang dilakukan 2024 lalu, akan kembali dilaksanakan pada 2025. Ditambah inovasi lain yang dinilai dapat meningkatkan capaian tersebut.
“Semua warga Jember harus punya kartu kependudukan. Termasuk mereka yang masuk dalam kelompok rentan,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)
Editor : Halo Jember