HALO JEMBER– Tahap pemberian amnesti tahun 2025 masih berproses. Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember ikut diusulkan agar bisa menerima proses pengampunan hukuman.
Adapun penerima amnesti lebih didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Kelas II A Jember RM Kristyo Nugroho mengatakan, warga binaan yang memenuhi kriteria untuk bisa diusulkan menerima amnesti mencapai 170 orang.
Dari jumlah tersebut, golongan narapidana yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika paling mendominasi sebagai calon penerima amnesti.
Mayoritasnya karena pelanggaran pasal 127, serta memiliki narkotika dengan barang bukti (BB) di bawah satu gram.
Semula, tambahnya, ada 202 narapidana yang rencananya bisa diusulkan menerima amnesti. Jumlahnya kemudian berkurang sebanyak 32 orang karena masa hukuman sudah habis.
“Jadi, awalnya ada 202 warga binaan, tapi ada yang bebas duluan. Jadi, sisanya itu 170 orang ini yang bisa diusulkan untuk menerima amnesti. Mayoritasnya kasus narkotika pasal 127 sebanyak 12 orang. Ada juga yang barang bukti di bawah satu gram,” katanya.
Untuk keputusan akhir napi yang mendapatkan pengampunan hukuman atau amnesti nantinya bakal diputuskan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Sehingga, dari jumlah warga binaan Lapas Kelas II A Jember yang diusulkan, masih berkemungkinan berkurang atau bahkan bertambah.
“Amnesti ini merupakan hak prerogatif presiden. Memang melalui program tahun ini, dapat mengusulkan permohonan. Ada target se-Indonesia. Tapi, proses itu tetap menjadi kewenangan presiden. Kami melalui kementerian hanya mengusulkan. Jumlah usulan juga bisa saja tidak disetujui semua,” tambahnya.
Terdapat beberapa pelanggaran pidana mutlak yang tidak dapat menerima amnesti. Salah satunya pengedar narkotika, serta pelaku pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak.
Terdapat juga kriteria agar amnesti hanya boleh didapat oleh napi yang bukan residivis.
“Juga bisa dapat amnesti karena sakit berkepanjangan, tapi dengan catatan tidak masuk kriteria yang dilarang," ungkapnya. (has/c2/dwi)
Editor : Halo Jember