HALOJEMBER - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia mulai menantikan informasi tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 1446 Hijriah.
Berdasarkan perkiraan dan mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, THR pensiunan PNS 2025 diperkirakan akan turun lebih awal daripada yang diharapkan,
SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
THR diperkirakan akan mulai dicairkan antara tanggal 20 dan 21 Maret 2025, mengingat peraturan yang berlaku yang menetapkan pembayaran THR paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya. Namun, perlu diingat bahwa tanggal ini masih dapat berubah karena kebijakan pemerintah.
THR pensiunan PNS 2025 akan terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok sesuai golongan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.
Kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen pada tahun sebelumnya juga akan mempengaruhi jumlah THR yang didapatkan
THR diharapkan dapat membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, THR berperan penting dalam mendorong perekonomian, terutama di daerah-daerah.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2025 di Bank Indonesia, Wajib Daftar Online
"Pemerintah selalu berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi para pensiunan. THR ini adalah salah satu bentuk apresiasi kami atas pengabdian mereka terhadap negara selama ini," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam beberapa kesempatan.
Para pensiunan disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Keuangan, terkait jadwal dan besaran THR.
Beberapa minggu sebelum waktu pencairan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur cara pencairan dan anggaran THR.
Dengan kepastian THR, para pensiunan diharapkan dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih santai dan bahagia.
Editor : Halo Jember