HALO JEMBER - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggulirkan perubahan sistem evaluasi pendidikan. Yakni penggantian Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Walau telah diganti, namun Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) dalam pelaksanaan TKA.
Kabid SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Tulus Wijayanto menuturkan, hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi yang lebih jelas mengenai pelaksanaan TKA.
Pihaknya menyebut, perubahan dari UN menjadi TKA ini merupakan hal yang sudah lama didiskusikan oleh Kemendikdasmen. Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima petunjuk teknis atau regulasi lebih lanjut tentang implementasinya.
“Hingga kini kami masih menunggu seperti apa teknis pelaksanaan dan peraturan yang akan diberlakukan," ungkap Tulus.
Ia juga mengatakan, rencananya TKA sebagai pengganti UN akan dilaksanakan bulan November mendatang untuk jenjang SMA/sederajat, atau diaplikasikan pada kelas XII SMA/sederajat. Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP pelaksanaannya tahun depan.
“Kalau SMP rencananya baru dilaksanakan TKA 2026 mendatang,” ungkapnya.
Belum turunnya Juknis tentang TKA juga diakui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah Jember, Sugeng Trianto. Menurutnya, juknis ini penting untuk diketahui teknis pelaksana hingga persiapan TKA. Apalagi, perubahan tersebut juga membutuhkan sosialisasi ke orang tua wali murid.
Sementara itu, Plt Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin, TKA akan mulai dilaksanakan tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Dia menjelaskan, UN dahulu sempat menjadi penentu kelulusan bagi satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.
Namun, konsep baru tidak akan menjadikan TKA sebagai penentu kelulusan.
"TKA sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi sebuah penilaian standar kelulusan," ungkap Toni.
Sementara itu, Wakil Dekan 1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember (Unej) Nuriman memberikan pandangannya terkait perubahan tersebut. Menurutnya, penilaian terhadap kecerdasan siswa pada dasarnya tidak hanya bergantung pada ujian yang dilaksanakan pada satu waktu.
“Harus bersifat holistik, yang artinya mencakup seluruh aspek perkembangan siswa selama proses pembelajaran,” jelasnya. (dhi/c2/dwi)
Editor : Dwi Siswanto