HALOJEMBER - Pada tanggal 11 Maret 2025, mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, resmi ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, sesaat setelah mendarat dari Hong Kong.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan melakukan kejahatan kemanusiaan sema masa kepemimpinannya dari 2016 hingga 2022.
Duterte merupakan presiden yang terkenal dengan sebutan “The Punisher” atas kebijakan kerasnya dalam memerangi narkoba.
Kebijakan ini menyebabkan ribuan rakyatnya mati akibat kekerasan aparat dalam operasi pemberantasannya.
Pemerintah filipina sebelumnya melaporkan bahwa sekitar 6.000 orang tewas dalam oprasi tersebut.
Namun berbagai organisasi hak asasi menusia menyebutkan bahwa angka sebenarnya bisa mencapai puluhan ribu, termasuk yang dieksekusi tanpa proses hukum yang jelas.
Penyelidikan ini telah lama dilakukan oleh ICC, sekalipun Duterte sendiri menyanggah tuduhannya atas pelanggaran hukum dan menyebut langkah pengadilan internasional itu sebagai upaya intervensi terhadap kedaulatan Filipina.
Setelah diamankan di Manila, Duterte kemudian diterbangkan ke Den Haag, Belanda, untuk menghadapi proses hukum di ICC.
Meskipun pada tahun 2019 Filipina menarik diri dari Statuta Roma, yang menjadi dasar hukum ICC, pengadilan internasional itu tetap melanjutkan penyelidikan dengan alasan bahwa kejahatan yang diduga dilakukan Duterte terjadi saat Filipina masih menjadi negara anggota.
Keputusan ICC ini kembali menegaskan bahwa hukum internasional dapat menindak pelaku kejahatan hak asasi manusia, meskipun negara asal mereka tidak lagi menjadi bagian dari perjanjian internasional tersebut.
Dilansir dari laman berita internasional, apnews.com (11/03/25), Wakil Presiden Filipina saat ini yang juga merupakan putri Duterte, Sara Duterte, mengecam tindakan ini sebagai bentuk tekanan politik terhadap ayahnya.
Ia menilai bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya melemahkan kekuatan politik keluarga Duterte yang memiliki pengaruh besar di Filipina.
Sementara itu, keluarga korban perang narkoba justru menganggap tindakan ini sebagai angin segar atas keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.
Penangkapan mantan presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ini menjadi momen penting dalam sejarah penegakan hak asasi manusia dalam skala internasional.
Pasalnya, Pengadilan Kriminal International (ICC) tidak akan membiarkan begitu saja tindakan kriminal pemimpin negara terhadap rakyatnya tanpa konsekuensi hukum.
Penulis: MG25 Zahra Fadia Siti Haliza
Editor : Halo Jember