HALOJEMBER - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinantikan oleh para pekerja menjelang perayaan Idul Fitri.
Pada tahun 2025 terdapat beberapa perkembangan terkait waktu pencairan THR yang patut diperhatikan. Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mempercepat pencairan THR tahun 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik Lebaran, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan permintaan layanan transportasi yang biasanya meningkat tajam menjelang Hari Raya.
Baca Juga: CATAT! Haul Habib Sholeh Tanggul ke 49 akan Digelar Setelah Lebaran 2025
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyoroti bahwa pada tahun 2025 terdapat dua hari besar yang berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025.
Kedekatan ini diprediksi akan berdampak pada tingkat kepadatan lalu lintas serta tingginya permintaan layanan transportasi.
Oleh karena itu, percepatan pencairan THR diharapkan dapat memberikan masyarakat waktu yang lebih fleksibel untuk menentukan waktu perjalanan mudik, sehingga dapat mengurangi kepadatan pada puncak arus mudik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Idul Fitri.
Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 31 Maret–1 April 2025, batas akhir pencairan THR bagi karyawan swasta adalah 24–25 Maret 2025.
Namun, tidak ada ketentuan yang melarang pembayaran lebih awal. Oleh karena itu, percepatan pencairan THR sebelum 20 Maret 2025 memungkinkan masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk merencanakan perjalanan mudik.
Menanggapi usulan percepatan pencairan THR, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dan mendiskusikan usulan tersebut dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja dan buruh.
Karyawan swasta yang berhak menerima THR pada tahun 2025 meliputi:
1.Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan: Baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
2.Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan upah.
3.Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja, dengan perhitungan: (Masa kerja × 1 bulan upah) ÷ 12.
Pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemberian THR. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, terdapat sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025, pencairan THR lebih awal diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus mudik dan memberikan masyarakat waktu yang lebih fleksibel dalam mengatur keuangan mereka.
Selain itu, percepatan pencairan THR juga berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, yang dapat memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UMKM) yang bergantung pada lonjakan konsumsi menjelang hari raya.
Bagi perusahaan, percepatan pembayaran THR memerlukan persiapan yang matang, terutama dalam hal perencanaan keuangan dan sosialisasi kepada karyawan.
Perusahaan harus memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran THR sesuai dengan jadwal yang ditetapkan serta berkoordinasi dengan serikat pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
Dengan langkah-langkah yang tepat, percepatan pencairan THR dapat memberikan manfaat besar bagi pekerja, perusahaan, dan perekonomian secara keseluruhan.
Selain percepatan pencairan THR, Menteri Perhubungan juga mengusulkan pemberlakuan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang Idul Fitri 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas pekerja di hari-hari menjelang libur Lebaran, sehingga dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan permintaan layanan transportasi.
Penulis: MG25 Maria Yakomin Angella Unawekla
Editor : Halo Jember