HALOJEMBER - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memastikan kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari besar keagamaan tersebut.
Kepala Disnakertrans Jawa Timur Sigit Priyanto menekankan bahwa pembayaran THR tepat waktu adalah kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, setiap perusahaan diharapkan untuk mematuhi aturan ini guna menghindari sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima hak mereka atau mengalami keterlambatan pembayaran THR.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Disnakertrans Jatim akan melakukan pengawasan secara ketat dengan memantau kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pihak Disnakertrans mengimbau kepada pengusaha untuk memenuhi kewajiban ini tanpa penundaan.
THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka sepanjang tahun.
Dengan pembayaran THR yang tepat waktu, diharapkan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka selama Ramadan dan Idul Fitri.
Pemerintah berharap agar perusahaan dan pekerja dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan menjalankan kewajiban dan hak masing-masing secara bertanggung jawab.
Bagi pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi, Disnakertrans Jawa Timur membuka layanan pengaduan baik secara langsung maupun daring.
Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan tidak ada lagi kasus keterlambatan atau ketidaktepatan dalam pembayaran THR tahun ini.
Penulis: MG25 Fauzan Rifqi Prayoga Listyawan
Editor : Halo Jember