HALOJEMBER - Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah membuat berbagai kebijakan untuk mendorong ekonomi masyarakat menjelang hari raya idul fitri 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo menyebutkan deretan hadiah bagi masyarakat Indonesia.
“Pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idul Fitri, mobilitas masyarakat akan sangat tinggi,” ujarnya dalam siaran langsung pada hari Selasa kemarin (11/3). Hal ini dibuktikan dengan adanya lonjakan permintaan di pasar akan kebutuhan barang dan jasa.
“Untuk itu dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat,” sambungnya.
Presiden Prabowo menyebutkan kebijakan yang dibuat mencakup mulai dari diskon tarif TOL dan transportasi, tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hakim, dan prajurit TNI-Polri, hingga pemberian bonus bagi pengemudi dan kurir online.
Daftar Kebijakan yang Diterbitkan Presiden Menjelang Lebaran 2025
1. Penurunan Harga Tiket Pesawat
Harga tiket pesawat akan menurun setidaknya sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan idul fitri. Penurunan harga ini berlaku sejak 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan dari tanggal 24 Maret-7 April 2025 mendatang.
Pengurangan harga tiket pesawat ini dilakukan guna membantu masyarakat Indonesia yang ingin pulang ke tanah air saat hari raya.
2. Penurunan Harga Tarif Tol dan Transportasi Selama Mudik Lebaran
Diskon tarif tol selama mudik lebaran tahun 2025 ini dipatok sebesar 20%. Dilansir dari Tempo, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mengungkapkan potongan harga tersebut berlaku selama enam hari lamanya.
Yaitu selama empat hari saat arus mudik dan dua hari saat arus balik. Berlaku mulai hari Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025 untuk arus mudik, dan berlaku saat arus balik pada 8-9 April 2025.
3. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD akan diberikan paling lambat pada H-7 Lebaran 2025.
Pihak perusahaan diimbau untuk segera memberikan hak pekerja/buruh sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
4. Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online ini akan diberikan kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik, dengan hitungan maksimal sebesar 20% dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.
5. Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, hakim, TNI dan Polri, dan pensiunan
Selain kebijakan yang telah disebutkan, Presiden Prabowo juga menyebutkan telah menandatangani PP Nomor 11 yang mengatur tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
THR dan gaji ke-13 akan diberikan ke seluruh aparatur negara yang mencapai 94 juta jiwa, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Tunjangan hari raya akan diberikan mulai 2 minggu sebelum hari raya, yaitu mulai hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun pelajaran baru sekolah, Juni 2025 mendatang.
Kebijakan-kebijakan ini tentunya telah diatur sebagaimana mestinya guna mendukung roda ekonomi di dalam negeri.
Penulis: MG25 Hafidzah Aulia Salsabila
Editor : Halo Jember