Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

THR Bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Dipastikan Turun, Pemerintah Minta Pembayarannya Tidak Boleh Dicicil

Halo Jember • Kamis, 20 Maret 2025 | 16:30 WIB
 
Pengemudi ojek online (Djalu/Radar Jember)
Pengemudi ojek online (Djalu/Radar Jember)

HALOJEMBER- Pada 10 Maret silam, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

Dalam aturan tersebut, bonus hari raya disebutkan sebagai wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap kinerja para pengemudi dan kurir online.

Surat edaran ini menegaskan bahwa semua pekerja, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja harian lepas, berhak atas THR.

Lalu, apa saja ketentuan pemberian THR untuk pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi? Simak poin-poin di bawah ini.

Ketentuan Penerima THR

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan, dijelaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.

Artinya, pekerja seperti ojek online (ojol) dan kurir yang bekerja di bawah perusahaan dengan sistem kontrak atau harian juga berhak mendapatkan THR.

Selain itu, pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau PKWT juga mendapatkan hak yang sama. Dengan ketentuan ini, pekerja kontrak maupun tetap dijamin memperoleh bonus menjelang hari raya keagamaan mereka.

Besaran THR yang Harus Dibayarkan

Sesuai dengan SE yang terbit, besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja sebagai berikut:

(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

Misal: masa kerja 8 bulan dengan gaji setiap bulan sebesar Rp1.200.000

Maka, besaran THR yang akan didapat oleh pekerja tersebut adalah sebesar

(8/12) × 1.200.000 = Rp800.000

Sedangkan, bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dihitung berdasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah rata-rata dihitung berdasarkan jumlah bulan yang telah bekerja.

Sementara itu, bagi pekerja yang upahnya berbasis satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Melalui SE yang dikeluarkan, Menaker menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Untuk memastikan pekerja mendapatkan hak mereka, Menaker memberikan instruksi kepada para gubernur untuk mengawasi implementasi isi surat edaran di wilayah masing-masing.

Dengan adanya surat edaran yang meregulasi pemberian THR bagi pekerja/buruh termasuk pengemudi dan kurir, diharapkan pekerja menjadi lebih sejahtera karena telah mendapat hak-haknya.


 

Penulis: MG25 Hafidzah Aulia Salsabila



 

Editor : Halo Jember
#thr #lebaran #ojol #kurir