HALOJEMBER- Pada 10 Maret silam, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dalam aturan tersebut, bonus hari raya disebutkan sebagai wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap kinerja para pengemudi dan kurir online.
Surat edaran ini menegaskan bahwa semua pekerja, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja harian lepas, berhak atas THR.
Lalu, apa saja ketentuan pemberian THR untuk pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi? Simak poin-poin di bawah ini.
Ketentuan Penerima THR
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan, dijelaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.
Artinya, pekerja seperti ojek online (ojol) dan kurir yang bekerja di bawah perusahaan dengan sistem kontrak atau harian juga berhak mendapatkan THR.
Selain itu, pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau PKWT juga mendapatkan hak yang sama. Dengan ketentuan ini, pekerja kontrak maupun tetap dijamin memperoleh bonus menjelang hari raya keagamaan mereka.
Besaran THR yang Harus Dibayarkan
Sesuai dengan SE yang terbit, besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja sebagai berikut:
- Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR dengan rumus:
(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Misal: masa kerja 8 bulan dengan gaji setiap bulan sebesar Rp1.200.000
Maka, besaran THR yang akan didapat oleh pekerja tersebut adalah sebesar
(8/12) × 1.200.000 = Rp800.000
Sedangkan, bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dihitung berdasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah rata-rata dihitung berdasarkan jumlah bulan yang telah bekerja.
Sementara itu, bagi pekerja yang upahnya berbasis satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
Melalui SE yang dikeluarkan, Menaker menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Untuk memastikan pekerja mendapatkan hak mereka, Menaker memberikan instruksi kepada para gubernur untuk mengawasi implementasi isi surat edaran di wilayah masing-masing.
Dengan adanya surat edaran yang meregulasi pemberian THR bagi pekerja/buruh termasuk pengemudi dan kurir, diharapkan pekerja menjadi lebih sejahtera karena telah mendapat hak-haknya.
Penulis: MG25 Hafidzah Aulia Salsabila