HALOJEMBER- Pemerintah telah menetapkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang mengatur pemberian THR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum mendapatkan kepastian mengenai tunjangan hari raya.
Besaran THR yang diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang produktif serta berkinerja baik adalah sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Dengan demikian, pengemudi yang memiliki kinerja baik selama setahun terakhir berpotensi menerima tambahan pemasukan yang signifikan menjelang hari raya.
THR ini diharapkan dapat membantu para pengemudi dalam memenuhi kebutuhan mereka, termasuk membeli keperluan lebaran, membayar cicilan, serta menabung untuk masa depan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan semangat dan motivasi kerja para pengemudi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan mereka.
Jadwal pencairan BHR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Jika Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka batas akhir pencairan THR adalah pada 24 atau 25 Maret 2025.
Pemerintah berharap agar perusahaan penyedia layanan ojek online mematuhi aturan ini sehingga para pengemudi dapat segera memanfaatkan dana yang diterima untuk berbagai keperluan menjelang hari raya.
Selain itu, pencairan tepat waktu juga akan mencegah potensi ketidakpuasan dari para mitra pengemudi yang sangat bergantung pada pendapatan tambahan ini.
Beberapa perusahaan aplikasi juga telah mengatur kebijakan mereka dalam memberikan THR. Gojek akan memberikan THR melalui program Tali Asih Hari Raya kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria sebelum Hari Raya Idul Fitri. P
rogram ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem layanan transportasi online.
Sementara itu, Maxim berencana mencairkan BHR lebih awal, mulai H-14 Lebaran, untuk memberikan waktu lebih bagi mitra pengemudi mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.
Dengan pencairan lebih awal, diharapkan para pengemudi memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pengeluaran mereka, baik untuk keperluan pribadi maupun keluarga.
Selain itu, perusahaan lain seperti Grab juga diharapkan mengikuti langkah serupa dalam memberikan kesejahteraan bagi para mitra pengemudi mereka.
Perusahaan-perusahaan ini menyadari bahwa kesejahteraan mitra pengemudi sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.
Oleh karena itu, kebijakan pemberian THR ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi dalam jangka panjang.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para mitra pengemudi ojol dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih sejahtera. Mereka tidak hanya mendapatkan tambahan penghasilan, tetapi juga merasa lebih dihargai atas kerja keras mereka selama ini.
Penulis: MG25 Fauzan Rifqi Prayoga Listyawan
Editor : Halo Jember