Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Pemerintah Tetapkan THR 2025 untuk Pengemudi Ojek Online: 20 Persen dari Pendapatan Bulanan

Halo Jember • Kamis, 20 Maret 2025 | 16:00 WIB
 
Pengemudi ojek online (Djalu/Radar Jember)
Pengemudi ojek online (Djalu/Radar Jember)

HALOJEMBER - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa besaran THR ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik. 

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pemerintah mengatur mekanisme pemberian THR sebagai berikut:

1. Penerima THR: Seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. Waktu Pemberian: THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

3. Besaran THR: Bagi pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik, THR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

4. Pengemudi Non-Produktif: Bagi yang tidak masuk kategori produktif, THR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Dukungan Kesejahteraan Lain: Pemberian THR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kebijakan ini, beberapa perusahaan layanan angkutan online seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah menyiapkan skema pemberian THR bagi mitra pengemudi mereka sebagai berikut:

1. Gojek

Perusahaan ini akan memberikan THR kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria produktivitas dan kinerja yang telah ditetapkan. Meskipun tidak merinci secara detail kriteria tersebut, Gojek menekankan bahwa pemberian THR akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing mitra.

2. Grab

Grab akan menyalurkan THR dengan mempertimbangkan produktivitas mitra, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi. Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra.

3. Maxim

Maxim juga telah menyiapkan skema pemberian THR bagi mitra pengemudinya, meskipun detail mengenai mekanisme dan kriteria pemberian belum dipublikasikan secara luas.

Berdasarkan data survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan pada tahun 2019, pendapatan pengemudi ojol bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung pada durasi kerja dan jumlah pesanan yang diselesaikan. Dengan demikian, perkiraan besaran THR yang akan diterima oleh pengemudi ojol sebagai berikut:

Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut adalah perkiraan dan dapat berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi serta kinerja individu pengemudi.

Program THR ini disambut positif oleh para pengemudi ojol. Namun, beberapa di antaranya mengungkapkan bahwa syarat atau kriteria yang ditetapkan perusahaan untuk mendapatkan THR cukup menantang.

Mereka berharap perusahaan dapat memberikan transparansi terkait kriteria penilaian dan memastikan proses yang adil dalam penentuan penerima THR.

Kebijakan pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir online merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi dan logistik digital.

Diharapkan, implementasi kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi serta kurir online di Indonesia. 

 

 Penulis: MG25 Shinta Churrin Sayyidatinnisa

Editor : Halo Jember
#thr #ojek online #gojek #Maxim #grab