HALOJEMBER - Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kian mendekat, suasana Lebaran pun semakin terasa. Berbagai tradisi yang identik dengan momen Lebaran pun kembali dilakukan. Salah satunya adalah tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk bisa menjalani tradisi ini, sebagian besar orang akan membutuhkan uang pecahan kecil yang nantinya akan digunakan untuk berbagi THR.
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui sistem online lewat aplikasi Pintar BI.
Saat ini, ada empat periode jadwal pemesanan penukaran uang baru yang bisa diikuti. Hingga hari ini, hanya tersisa satu kali jadwal pemesanan layanan Pintar BI ini, yang akan dibuka pada hari Minggu, 23 Maret 2025 mendatang.
Penukaran Uang Rupiah ini akan dilakukan melalui Kas Keliling yang tersebar di berbagai titik lokasi di seluruh wilayah Indonesia.
Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia sebagai wujud komitmen agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Jadi, bagi masyarakat yang membutuhkan uang pecahan baru untuk Lebaran 2025 dan hendak menggunakan jasa penukaran uang melalui program Pintar BI, segera siapkan diri untuk melakukan pemesanan yang akan segera dibuka.
Berikut ini panduan lengkap cara menukar uang baru melalui Pintar BI, termasuk syarat, ketentuan, jadwal, hingga lokasi penukarannya.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
- Periode 1:
Pemesanan dibuka pada 3 Maret 2025
Masa penukaran uang baru: 4-9 Maret 2025
- Periode 2
Pemesanan dibuka pada 9 Maret 2025
Masa penukaran uang baru: 10-16 Maret 2025
- Periode 3
Pemesanan dibuka pada 16 Maret 2025
Masa penukaran uang baru: 17-23 Maret 2025
- Periode 4
Pemesanan dibuka pada 23 Maret 2025
Masa penukaran uang baru: 24-27 Maret 2025
Sistem Pemesanan Online via Pintar BI
Bank Indonesia telah mempermudah proses penukaran uang baru dengan sistem pemesanan online yang disebut PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).
Dengan menggunakan sistem pemesanan online terlebih dahulu, layanan ini memungkinkan masyarakat untuk menukarkan rupiah tanpa harus mengantre saat tiba di lokasi.
Untuk melakukan pemesanan, masyarakat bisa mengakses laman resmi Pintar BI: https://pintar.bi.go.id.
Untuk melakukan pemesanan penukaran rupiah di Pintar BI, masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pemesanan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru 2025
Berdasarkan informasi dari Bank Indonesia, ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang baru, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK KTP.
- Melakukan pemesanan online melalui web resmi Pintar BI: https://pintar.bi.go.id/.
- Maksimal penukaran rupiah per orang adalah Rp4,3 juta, dengan rincian pecahan uang baru yang telah ditentukan.
- Saat penukaran di lokasi, masyarakat wajib membawa: 1) KTP asli yang digunakan saat pemesanan, dan 2) bukti pemesanan.
- Penukaran uang baru bisa dilakukan pada mobil kas keliling BI atau di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah dipesan, karena jika melewati waktu yang telah ditentukan, pemesanan akan hangus secara otomatis.
Maksimal Penukaran dan Jenis Pecahan
Bank Indonesia membatasi jumlah uang baru yang dapat ditukar sebesar Rp4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Pecahan Rp20.000
- Pecahan Rp10.000
- Pecahan Rp5.000
- Pecahan Rp2.000
- Pecahan Rp1.000
Rincian nominal dapat berbeda tergantung pada lokasi dan kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Tata Cara Melakukan Pemesanan di Pintar BI
- Masuk ke laman https://pintar.bi.go.id.
- Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.
- Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
- Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, kemudian pilih lokasi dan jadwal yang diinginkan.
- Adapun data yang diperlukan saat melakukan pemesanan sebagai berikut:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email (opsional)
- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
- Simpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukan pada saat melakukan penukaran.
- Setelah melakukan pemesanan, masyarakat wajib datang ke tempat lokasi sesuai jadwal.
Itulah cara melakukan penukaran rupiah melalui aplikasi Pintar BI untuk Lebaran 2025 yang bisa segera dilakukan.
Penulis: MG25 Hafidzah Aulia Salsabila