HALOJEMBER- Tepat di hari Kamis (20/03/2025), RUU TNI resmi disahkan oleh anggota DPR dalam sidang tertutup dan rahasia, yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan wakilnya, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Dalam sidang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 terkait TNI yang mencakup empat poin utama yakni sebagai berikut:
1. Kedudukan TNI
Perubahan poin ini diatur dalam pasal 3 tentang kedudukan Tentara Negara Indonesia (TNI). Poin ini dimaksudkan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI ada di bawah presiden, kemudian strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, saat ini berada dalam koordinasi kementerian pertahanan.
2. Tugas Pokok TNI
Terdapat penambahan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang awalnya tugas pokok TNI berjumlah 14 menjadi 16 tugas.
Penambahan tersebut meliputi perlindungan kepada warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. Selain itu, TNI membantu dalam menanggulangi ancaman siber.
3. Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
Pada pasal 47, jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif semakin meningkat. Dalam aturan yang lama, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa prajurit TNI boleh menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif keprajuritan, tetapi terjadi perubahan dalam aturan yang baru.
Semula, jumlah jabatan yang bisa diisi oleh TNI berjumlah 10, dan dalam perubahan meningkat menjadi 14 jabatan.
Jabatan baru itu mencakup kementerian/lembaga dalam bidang keamanan, politik, pertahanan, intelijen, siber, narkotika, kesekretariatan negara, penanggulangan bencana dan lain-lain.
4. Usia Pensiun Prajurit
Perubahan pada pasal 53 yakni, batas usia pensiun TNI yang diperpanjang. Awalnya, usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun dan diperpanjang menjadi 55 tahun. Batas usia pensiun bagi perwira paling lama adalah 58 tahun, namun perubahan saat ini tertulis perwira dengan pangkat kolonel 58 tahun.
Sementara perubahan selanjutnya pada batas usia perwira tinggi dengan bintang 1 adalah 60 tahun, bintang 2 dengan 61 tahun, bintang tiga 62 tahun. Untuk perwira tingga dengan bintang 4 batas usia pensiun paling tinggi adalah 63 tahun, namun hal itu bisa diperpanjang maksimal dua kali dengan menyesuaikan kebutuhan yang ditetapkan oleh keputusan Presiden.
Keputusan ini akhirnya menimbulkan berbagai kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia, yang utamanya lebih kepada kontra kepada keputusan pemerintah terkait penyetujuan RUU TNI. Masyarakat Indonesia menilai, perluasan peran militer akan berdampak pada kelompok sipil dan para aktivis hak asasi manusia.
Indonesia digadang-gadang akan kembali pada era Orde Baru, dimana peran militer menjadi dwifungsi dan mendominasi urusan sipil. Supremasi militer berpotensi menyebabkan munculnya pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berbicara.
5. Demokrasi Kian Gelap, Mengapa?
Sempat disinggung dalam kalimat sebelumnya, kekhawatiran masyarakat mengenai potensi militer dan mengambil alih peran sipil secara tidak langsung. Selain itu, beberapa kebijakan dan dinamika politik dianggap menggerus prinsip demokrasi, transparansi, serta akuntabilitas.
Salah satunya revisi undang undang TNI yang saat ini mulai menjarah ke ranah sipil. Respon dari masyarakat tentu khawatir akan hal tersebut, dimana secara tidak langsung demokrasi di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya peran militer dalam beberapa bidang pemerintahan.
Ketika militer dapat memiliki pengaruh besar dalam politik dan pemerintahan, hal ini bisa menimbulkan kemunduran demokrasi yang signifikan, yang mana kebebasan dan hak rakyat semakin terkikis, serta kekuasaan bisa cenderung menjadi otoriter.
Militer dibangun dan beroperasi dengan prinsip hierarki dan komando absolut, bukan dalam negosiasi dan musyawarah, melainkan keputusan diambil oleh atasan tertinggi dengan tanpa perdebatan. Maka dari itu, militer lebih baik memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara, bukan untuk mengelola pemerintahan.
Name : Syahidah Dina Ilmasya
Editor : Halo Jember