HALOJEMBER- Suasana duka menyelimuti perlintasan sebidang kereta api di Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Sebuah kecelakaan tragis terjadi pada Selasa sore (8/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB ketika Kereta Api Commuter Line Jenggala jurusan Stasiun Indro – Pasar Turi bertabrakan dengan truk trailer bermuatan kayu gelondongan.
Peristiwa itu tak hanya mengakibatkan kerusakan serius pada kereta dan truk, namun juga merenggut nyawa salah satu awak kereta.
Asisten masinis KA Jenggala, Abdillah Ramdan, dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan intensif di RS Semen Gresik.
Sementara masinis, Purwo Pranoto, mengalami luka berat akibat pendarahan organ dalam dan masih menjalani perawatan secara intensif oleh tim medis.
Kepala Polsek Kebomas, Kompol Gatot Setyo Budi, menjelaskan bahwa kecelakaan diduga kuat terjadi akibat kelalaian pengemudi truk yang nekat melintasi perlintasan tanpa penjagaan.
"Truk trailer W 8708 US itu dikemudikan oleh Majuri, warga asal Lamongan. Saat kejadian, truk melaju dan langsung menyeberang tanpa memperhatikan bahwa kereta sedang melaju kencang. Tidak ada palang pintu atau penjaga di lokasi, membuat kecelakaan tak bisa dihindari," ungkapnya.
Kereta api menabrak bagian tengah truk, menyebabkan truk terpental dan mengalami kerusakan berat.
Sementara bagian depan KA Jenggala mengalami kerusakan parah, dan proses evakuasi dilakukan dalam kondisi penuh tekanan, mengingat posisi korban yang terjepit dalam ruang masinis.
Menanggapi kejadian ini, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengambil sikap tegas.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daop 8, Luqman Arif, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pengemudi dan pemilik truk.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kecelakaan ini bukan semata insiden biasa, tetapi menunjukkan adanya kelalaian fatal dari pengemudi yang menerobos perlintasan sebidang tanpa melihat situasi di sekitarnya. Kami akan menindak secara hukum sesuai UU yang berlaku,” kata Luqman.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan kematian dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Selain itu, PT KAI juga berencana menuntut ganti rugi atas kerusakan sarana kereta api, keterlambatan perjalanan, serta risiko yang mengancam keselamatan ratusan penumpang KA Jenggala saat kejadian berlangsung.
Dari sisi operasional, kejadian ini menyebabkan perjalanan kereta api di jalur Gresik – Surabaya sempat terganggu.
Proses evakuasi kereta membutuhkan waktu cukup lama karena posisi truk menghalangi rel dan kerusakan pada bagian kepala kereta cukup parah.
Meski perjalanan sempat dialihkan dan tertunda, petugas dari PT KAI dibantu aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan segera melakukan normalisasi jalur agar tidak berdampak luas terhadap jadwal perjalanan kereta lainnya.
Luqman Arif menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
“Kami sudah berkali-kali mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan melintasi rel, apalagi di perlintasan yang tidak dijaga. Keselamatan jiwa tidak bisa dikompromikan,” ujarnya.
PT KAI berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi pengemudi kendaraan umum maupun masyarakat pengguna jalan lainnya.
Perlu kerja sama antara pengguna jalan, pemerintah daerah, serta lembaga pengelola infrastruktur perkeretaapian untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Editor : Halo Jember