HALOJEMBER- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Tahap 2 pada April 2025.
Program ini menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap sepanjang April hingga Mei 2025, bergantung pada kesiapan administrasi di masing-masing daerah.
PKH adalah program reguler yang disalurkan empat kali dalam setahun. Untuk tahap kedua ini, pemerintah telah menjadwalkan pencairan bantuan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing KPM, dan sebagian daerah juga menyalurkan bantuan secara tunai bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, khususnya bagi wilayah terpencil.
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung kategori. Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun) masing-masing mendapat Rp750.000 per tahap. Anak sekolah SD menerima Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA Rp500.000.
Sementara lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000 per tahap.
Dengan skema ini, satu keluarga bisa saja menerima bantuan dengan total lebih dari Rp1 juta, tergantung jumlah dan kategori anggota keluarga.
Untuk memastikan status penerimaan, masyarakat dapat mengecek melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Cukup masukkan data berupa nama lengkap, wilayah tempat tinggal, serta kode keamanan yang ditampilkan pada laman.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.
Menteri Sosial Tri Rismaharini sebelumnya menekankan pentingnya ketepatan data penerima bantuan agar program PKH benar-benar menyasar keluarga yang berhak.
Pemerintah terus memperbarui DTKS untuk meminimalkan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Masyarakat yang merasa berhak namun belum menerima bantuan dapat mengajukan usulan melalui musyawarah desa atau kelurahan setempat untuk proses verifikasi ulang.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kemensos atau program bansos.
Seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya, dan tidak ada perantara resmi di luar kanal pemerintahan.
KPM diminta segera melapor jika menemukan praktik pungli atau penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan.
Bantuan PKH diharapkan dapat membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri yang biasanya identik dengan lonjakan harga kebutuhan pokok.
Diharapkan pula bantuan ini mendorong peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial secara umum.
Penulis: MG25 Fauzan Rifqi Prayoga Listyawan