HALO JEMBER, jawapos.com - HARGA pembelian gabah dari petani telah ditetapkan Rp 6,5 ribu tanpa memandang kualitas. Ini tidak hanya berlaku untuk Bulog.
Namun, juga semua penggilingan swasta. Pada kenyataannya, masih banyak terjadi penerapan gabah dengan harga di bawah standar di Jember.
Anggota Komisi B DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho menyebutkan, seluruh penggilingan, termasuk yang dikelola swasta, harus membeli gabah petani dengan harga Rp 6,5 ribu per kilogram.
Ini, kata dia, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
"Karena ini Inpres, harusnya tidak hanya Bulog. Tapi, semua penggilingan harus menerima atau membeli gabah dari petani dengan harga Rp 6,5 ribu per kilogram," serunya saat ditemui di DPRD Jember, pekan lalu.
Dia mengaku sering menemukan adanya praktik pembelian gabah oleh penggilingan swasta ke petani dengan harga rendah. Seperti di wilayah dapilnya di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang.
"Di belakang rumah saya itu juga banyak lahan sawah. Itu dibeli oleh pedagang yang saya dengar langsung dari petani yang panen waktu itu, dibeli harga Rp 5,5 ribu, bahkan Rp 5 ribu per kilogramnya," beber legislator PDIP itu.
Wahyu menjelaskan, kondisi tersebut kadang kala tidak bisa ditolak petani. Sebab, modal tanam biasanya pinjam dari pihak ketiga dengan perjanjian pembayaran menggunakan gabah hasil panennya. Tentu dengan harga murah.
Kondisi inilah yang perlu diatasi bersama. Bagaimana petani sebelum masa tanam memiliki modal yang cukup.
“Ayo berikhtiar bersama, bagaimana membuat petani ini mandiri dan tidak terjerat dengan perjanjian-perjanjian yang merugikan mereka,” terangnya. (sil/c2/dwi)
Editor : Dwi Siswanto