Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Seluruh ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Rabu, Ini Penjelasannya

Sidkin • Jumat, 2 Mei 2025 | 00:10 WIB
WAJIB NAIK: Potret Transjakarta di salah satu halte. Pemprov DKI Jakarta resmi mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum saat berdinas setiap hari Rabu. (Foto: Pemprov Jakarta)
WAJIB NAIK: Potret Transjakarta di salah satu halte. Pemprov DKI Jakarta resmi mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum saat berdinas setiap hari Rabu. (Foto: Pemprov Jakarta)

 

 

JAKARTA, Halo Jember  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Aturan ini resmi berlaku bagi semua pegawai di lingkungan pemerintahan Jakarta dan diterapkan mulai Rabu (30/4/2025).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, masyarakat Jakarta harus berbenah ke arah yang lebih baik.

Menurut Pramono, hal itu tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur, tetapi juga harus dimulai dari perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat.

“Harus ada perubahan mendasar, seperti mengubah cara pandang, karakter, dan kebiasaan masyarakat Jakarta dan sekitarnya, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dari pengguna kendaraan pribadi menjadi pengguna transportasi publik. Di sisi lain, fasilitas juga harus diperbaiki,” katanya saat membuka Jakarta Urban Mobility Festival (JUMF) 2025 di Pasar Raya Blok M, Jakarta Selatan, Kamis lalu (24/4).

Pramono telah menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan angkutan umum sebagai moda utama setiap hari Rabu.

“Kebijakan ini untuk mengubah cara pandang dan kebiasaan. Selain itu, kami akan menambah armada bus, khususnya bus listrik. Dengan langkah ini, secara bertahap jumlah kendaraan pribadi di jalanan akan berkurang,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, melalui keterangan resmi tertulisnya mengatakan, aturan ini bertujuan untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan.

Tidak hanya itu, aturan ini juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” terangnya, Selasa (29/4).

Setiap pegawai Pemprov DKI dapat memilih moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal.

Angkutan itu meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku jika pegawai memiliki kondisi khusus.

Kondisi khusus yang dimaksud yakni pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Jika pegawai dalam kondisi itu, maka mereka dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

Sebagai upaya pengawasan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi kebijakan tersebut.

“Pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto,” jelasnya.

Chaidir menambahkan, foto itu dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan. “Sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” imbuhnya.

Nantinya setiap admin kepegawaian Perangkat Daerah (PD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.

Laporan tersebut kemudian dikirim kepada pimpinan PD untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.*

 

Editor: Sidkin Ali

 

Editor : Sidkin
#transportasi umum #transportasi #pramono anung #asn jakarta #gubernur pramono anung #asn #gubernur jakarta