HALO JEMBER, jawapos.com - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana instan.
Namun, dibalik kemudahannya, pinjol juga membawa dampak negatif, terutama bagi perempuan. Data menunjukkan bahwa perempuan lebih rentan terjerat hutang pinjol dibandingkan laki-laki.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juli 2024, total pinjaman online mencapai Rp 63,5 triliun, dengan Rp35,3 triliun atau 56% disalurkan kepada perempuan . Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya, dimana penyaluran pinjaman kepada nasabah perempuan meningkat dari 52,3% menjadi 54,8% .
Beberapa faktor yang membuat perempuan lebih rentan terhadap pinjol antara lain:
- Kebutuhan Mendesak dan Tekanan Ekonomi: Perempuan seringkali menghadapi kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, dan kesehatan. Dalam situasi ini, pinjol menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut .
- Perilaku Konsumtif: Pengaruh media sosial dan gaya hidup modern mendorong perilaku konsumtif, terutama di kalangan perempuan muda. Keinginan untuk tampil menarik dan mengikuti tren dapat memicu pengeluaran berlebih yang tidak sesuai dengan pendapatan .
Baca Juga: Jelang Waisak, Ribuan Umat Buddha Gelar Gema Waisak di Jakarta, Ini Rangkaian Kegiatannya - Literasi Keuangan yang Rendah: Rendahnya literasi keuangan membuat perempuan kurang memahami resiko dan konsekuensi dari pinjaman online. Hal ini diperparah dengan kurangnya akses informasi mengenai lembaga keuangan formal .
- Kemudahan Akses Pinjol: Proses pengajuan pinjol yang mudah dan cepat, tanpa perlu jaminan atau dokumen rumit, membuat banyak perempuan tergoda untuk meminjam tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar.
Baca Juga: Kurikulum Coding dan AI Siap Diterapkan Mulai 2026, Ini Penjelasannya
Dampak Negatif Terjerat Pinjol
Terjerat hutang pinjol dapat membawa dampak serius, seperti:
- Beban Keuangan: Bunga tinggi dan denda keterlambatan pembayaran dapat membuat utang membengkak, sulit dilunasi, dan mengganggu stabilitas keuangan keluarga.
- Gangguan Psikologis: Tekanan dari penagih utang, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan bahkan depresi.
- Dampak Sosial: Stigma sosial dan rasa malu karena terjerat utang dapat mempengaruhi hubungan sosial dan kepercayaan diri.
Untuk mengurangi kerentanan perempuan terhadap pinjol, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
- Peningkatan Literasi Keuangan: Pemerintah dan lembaga keuangan perlu mengadakan program edukasi keuangan yang menyasar perempuan, terutama di daerah-daerah dengan akses informasi terbatas.
Baca Juga: Hari Asma Sedunia atau World Asthma Day pada 6 Mei, Ini Penjelasannya - Penguatan Regulasi: OJK telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur batas maksimum bunga pinjol, yaitu 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dengan tenor hingga enam bulan . Namun, pengawasan terhadap pinjol ilegal perlu diperkuat untuk melindungi konsumen.
- Pengembangan Produk Keuangan Inklusif: Lembaga keuangan formal perlu mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan perempuan, seperti pinjaman dengan bunga rendah dan proses pengajuan yang sederhana.
- Kampanye Kesadaran: Kampanye melalui media sosial dan komunitas dapat membantu meningkatkan kesadaran akan resiko pinjol dan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak.
Perempuan menghadapi tantangan khusus dalam mengelola keuangan di era digital. Kemudahan akses pinjol, dikombinasikan dengan tekanan ekonomi dan perilaku konsumtif, membuat mereka lebih rentan terjerat utang.
Upaya kolektif dari pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat diperlukan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat regulasi, dan menyediakan alternatif keuangan yang aman dan terjangkau.
Penulis: MG25 Anggara Putra Nur Jatmiko
Editor : Dwi Siswanto