Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Tenaga Honorer Tak Bisa Jadi PPPK meski Sudah Lama Mengabdi: Ini Penjelasan UU ASN 2023

Halo Jember • Rabu, 14 Mei 2025 | 23:13 WIB
Tenaga honorer saat demo
Tenaga honorer saat demo

HALO JEMBER- Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 yang membawa perubahan signifikan dalam penataan tenaga honorer.

Salah satu dampaknya adalah tenaga honorer yang berstatus outsourcing tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun telah lama mengabdi.

UU ASN 2023 secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Pasal 65 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 66 UU ASN 2023 mengamanatkan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Setelah itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat akan sulit diangkat menjadi PPPK.

Salah satu syarat utama adalah pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Tenaga honorer harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun untuk jabatan pelaksana dan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda, pengalaman kerja minimal tiga tahun diperlukan.

Tenaga honorer yang bekerja melalui sistem outsourcing atau alih daya tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PPPK.

Mereka dianggap tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan instansi pemerintah dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, meskipun telah lama mengabdi, mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK. Baca Juga: 10 Contoh Soal SKB CPNS Kemenag Guru Ahli Pertama, Guru Bahasa Arab

Meskipun pengangkatan pegawai non-ASN dilarang, instansi pemerintah masih diperbolehkan mempekerjakan tenaga alih daya (outsourcing) sesuai kebutuhan.

Penulis: MG25 Zahra Fadia Siti Haliza

Editor : Halo Jember
#Uu asn 2023 #pppk #Tenaga Honorer Tak Bisa Jadi PPPK #asn