HALO JEMBER - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur ketentuan baru bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah penetapan batas usia pensiun bagi PPPK, yang disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban.
Batas Usia Pensiun PPPK Berdasarkan Jabatan
Menurut Pasal 55 UU ASN 2023, batas usia pensiun bagi PPPK ditentukan sebagai berikut:
Jabatan Manajerial: PPPK yang menduduki jabatan manajerial, seperti pejabat administrasi atau pengawas, memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Jabatan Fungsional atau Non-Manajerial: PPPK yang menjabat dalam posisi fungsional atau teknis lainnya memiliki batas usia pensiun hingga 58 tahun.
Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menciptakan sistem kepegawaian yang lebih seragam dan tertata.
Syarat Usia untuk Pengangkatan Menjadi PPPK
Selain batas usia pensiun, terdapat juga ketentuan mengenai usia maksimal saat pengangkatan menjadi PPPK.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Artinya, jika batas usia pensiun untuk jabatan tertentu adalah 58 tahun, maka pelamar harus berusia maksimal 57 tahun pada saat melamar.
Hak dan Fasilitas PPPK
Meskipun masa kerja PPPK dibatasi oleh usia pensiun, pemerintah memberikan sejumlah hak dan fasilitas yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain:
Baca Juga: Jalan Jawa: Simbol Ketimpangan Akses Pejalan Kaki di Kota Pendidikan, Opini oleh Wike Cahyani Suci
Jaminan pensiun
Tunjangan hari tua
Kepastian hukum dalam jenjang karier
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi kepegawaian yang bertujuan untuk membentuk ASN sebagai institusi yang profesional, fleksibel, dan siap menghadapi dinamika zaman.
Pemerintah berharap para tenaga honorer dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai pijakan untuk berkembang lebih jauh dalam sistem birokrasi nasional.
Dengan adanya regulasi ini, tenaga honorer yang memenuhi syarat diharapkan segera mempersiapkan diri untuk mengikuti proses seleksi PPPK, dengan memperhatikan batas usia yang telah ditetapkan.
Penulis: Anik Kholifatul Imania
Editor : Dwi Siswanto