Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Tambak Udang Vaname di Ambulu Jember Diduga Cemari Lingkungan Selama Belasan Tahun

Sidkin • Rabu, 21 Mei 2025 | 13:00 WIB
TURUN LAPANG: Anggota DPRD Jember saat melakukan sidak tambak udang vaname yang dikelola PT PAS di daerah Pantai Payangan. (MEGA SILVIA/RADAR JEMBER)
TURUN LAPANG: Anggota DPRD Jember saat melakukan sidak tambak udang vaname yang dikelola PT PAS di daerah Pantai Payangan. (MEGA SILVIA/RADAR JEMBER)

 

SUMBEREJO, Halo Jember – Tambak udang Vaname di sekitar Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu telah disidak oleh DPRD Jember, akhir pekan kemarin (17/5).

Diketahui, pihak pengelola PT BAS tak memiliki perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Tak hanya itu, ternyata PT BAS pun juga memiliki dua HGU di kawasan berbeda.

Korsub Penetapan Tanah Pemerintah Badan Pertanahan (BPN) Jember Gatot Marjiyanto menjelaskan, peralihan pengelolaan tambak ke PT BAS mungkin 2013, tapi secara administratif HGU PT BAS baru terbit 14 September 2016.

“Berlaku sampai 13 September 2041, jadi 25 tahun,” sebutnya.

BPN juga mencatat, PT BAS memilik dua HGU di dua kawasan lahan yang berbeda.

Pada HGU satu, lanjutnya, luasan lahannya 47.850 meter persegi (4,7 hektare).

Sementara HGU kedua seluas 99 ribu meter persegi (9,9 hektare) yang aktif digunakan untuk tambak.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo tidak bisa banyak menyampaikan persoalan limbah dan standarisasi IPAL.

Sebab, kata dia, ranahnya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sementara DLH tidak turut dalam sidak.

Pendalaman selanjutnya, DLH akan dilibatkan, termasuk komisi C DPRD Jember.

“Saya menyuruh untuk in progress semuanya, diperbaiki semua,” katanya.

Sementara itu Ketua Forum Kelompok Usaha Bersama (FKUB) Kecamatan Ambulu Heri Suryata berharap, apa yang menjadi tuntutan warga dipenuhi.

Yakni pemerintah mencabut HGU PT BAS atas temuan yang disaksikan sendiri oleh anggota dewan dan pihak terkait di lapang mengenai pembuangan limbah tambak.

Anggota Komisi A Alfan Yusfi menjelaskan, ada banyak prosedur yang dilanggar oleh PT BAS.

IPAL yang seharusnya sudah dimiliki sebelum beroperasi, kini baru dalam proses pengurusan izin.

“Sehingga bisa kami pastikan pembuangan limbah ini banyak sekali merugikan masyarakat,” paparnya setelah meminta klarifikasi pemilik tambak.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, limbah tambah udang vaname tersebut dibuang ke sungai kecil yang bermuara di Pantai Payangan.

Sementara, warna air tambak dan sungai tersebut juga berbeda. (sil/dwi)

Editor : Sidkin
#tambak #udang vaname #sidak #sidak tambak #DPRD jember #tambak udang