HALO JEMBER - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos sempat was-was. Sebab, SK PPPK 2024 mengalami penundaan dari jadwal yang telah diumumkan.
Namun, PPPK 2024 akhirnya bernafas lega. Sebab, SK PPPK 2024 dipastikan diterbitkan pada tahun ini 2025. Agar SK PPPK ini berjalan mulus, tentu saja diharapkan instansi juga pro aktif untuk mengusulkan NIP.
Pemerintah menargetkan penerbitan SK PPPK 2024 tahap 1 dan 2 paling lambat pada Oktober 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa seluruh instansi pusat dan daerah harus menyelesaikan proses pengangkatan PPPK sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa dari 612 instansi yang membuka formasi PPPK tahap 1, sebanyak 436 instansi telah menetapkan Nomor Induk atau NIP PPPK (NIPPPK), namun baru 44 instansi yang menerbitkan SK pengangkatan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan instansi untuk tidak menunda proses pengusulan NIP dan penerbitan SK agar tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
Sebagai langkah percepatan, BKN menyiapkan fitur baru untuk memantau progres penetapan NIP dan SK secara real-time.
Sementara itu, beberapa instansi telah mulai menerbitkan SK PPPK lebih awal.
Misalnya, Pemerintah Kota Bengkulu menjadwalkan penerbitan SK PPPK tahap 1 setelah Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per Maret 2025.
Pemerintah berharap seluruh instansi dapat menyelesaikan proses pengangkatan PPPK sesuai jadwal, guna mendukung pelayanan publik yang optimal.
Editor : Dwi Siswanto