Utamanya dari kalangan serikat pekerja ataupun serikat buruh di Jember. Bahkan, menginginkan adanya hukuman bagi pelanggar SE tersebut.
Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk menyambut positif SE tersebut karena membuka ruang bagi calon pekerja yang sebelumnya terhalang karena faktor usia.
"Kami mendukung SE gubernur menghapus diskriminasi pembatasan usia calon pekerja itu. Soal kualifikasi atau pengalaman, penempatan, ini yang harus ditempatkan sesuai proporsinya," jelas dia, (20/5).
Faruk menilai, selama ini praktik diskriminasi usia calon pekerja banyak terjadi di Jember. Biasanya dibatasi minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun. Bahkan terang-terangan dipampang saat digelarnya bursa lowongan kerja.
Fenomena tersebut memupus harapan pencari kerja yang memiliki kualifikasi. Namun terhalau karena faktor usia yang sudah memasuki kepala tiga.
Ia mengharapkan pemerintah lebih konkret mengurus terkait ketenagakerjaan ini.
"Hadirnya pemerintah daerah tidak sebatas pada penyediaan bursa lowongan kerja, namun juga mendorong peningkatan skill calon pekerja lebih meluas. Terlebih untuk posisi yang memang butuh skill atau kualifikasi khusus," pinta Faruk.
Lebih lanjut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Taufik Rahman, melihat berbeda. Ia menilai SE Gubernur Jatim itu terkesan tanggung dan cari aman.
"Kalau cuman SE ini lemah, tidak mengandung konsekuensi hukum apabila dilanggar. Kalau gubernur punya goodwill, bisa melalui keputusan gubernur atau Pergub, sehingga daya gedornya lebih besar" ketusnya.
Di satu sisi, Taufik juga menilai kebijakan tersebut jika benar-benar dilakukan oleh perusahaan atau pabrik di Jember dengan memperhitungkan pengalaman, otomatis akan menutup peluang para calon pekerja dari angkatan muda atau fresh graduate.
"Kami melihat itu saja tidak cukup, harus dicarikan jalan lain untuk mengatasi pengangguran ini. Atau yang terkena PHK. Misalnya, dengan ada balai latihan kerja," katanya, mencontohkan.
Taufik menambahkan, keberadaan balai latihan kerja lebih efektif untuk mengurai soal pengangguran ini.
Sehingga tak hanya menciptakan calon pekerja yang kompeten, namun juga mendorong membuka lapangan pekerjaan sendiri.
Baca Juga: Sepak Bola Porprov Jember Pesta Gol, Babat Tim Sepak Bola Porprov Bondowoso
"Jadi penghapusan diskriminasi usia ini bukan hanya soal memberikan peluang yang sama. Tapi terpenting itu bagaimana pemerintah memberikan bekal kepada calon pekerja, atau korban PHK. Agar mereka bisa survive, mandiri, syukur-syukur juga bisa menyerap tenaga kerja lainnya," pungkas dia.
Selain adanya SE Gubernur Jatim yang melarang diskriminasi terhadap usia calon pekerja. Ada juga SE Kemenaker tentang pelarangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau karyawannya.
Sebelum SE itu diteken, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember Suprihandoko mengaku, sempat mengimbau para Human Resource Development (HRD) perusahaan di Jember, melalui sebuah grup obrolan.
Terkait praktek menahan ijazah yang disinyalir masih terjadi di Jember.
Meski belum ada ketentuan sanksi pidana, Suprihandoko berharap semua perusahaan patuh terhadap regulasi baru tersebut.
"Permenaker-nya juga belum keluar, kalau memang mengarah pada sanksi pidana itu nanti mudah-mudahan Jember sudah bersih. Sehingga tidak ada yang menjadi korban yang bisa mengarah ke pidana itu," harapnya.
Lebih lanjut, Suprihandoko juga merespon SE gubernur Jatim yang melarang praktik diskriminasi terhadap usia calon pekerja. Karena menurut dia, kompetensi pekerja bisa mencapai profesional, biasanya memasuki usia 35-40 tahun. (mau/dwi)
Editor : Dwi Siswanto