HALO JEMBER, Radar Jember – Peristiwa penganiayaan yang berujung pada pemb4cokan terjadi di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Jember, Sabtu (31/5).
Kali ini, Yuli Agustin,39, istri dari Muhammad Tohir, menjadi korban kebrutalan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dusun (Kasun) Krajan, Subur Wicaksono.
Korban mengalami luka b4cok cukup serius di bagian kepala dan tangan kiri. Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas Tanggul.
Namun, karena luka yang diderita cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Soebandi Jember untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Video kondisi korban saat mendapat perawatan sempat direkam oleh suaminya sendiri.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara yang diyakini milik Muhammad Tohir, menyebut bahwa istrinya menjadi korban pembacokan oleh Kasun Krajan.
“Ya Allah, ini istri saya pak, dibacok sama pak Kasun. Pak Kasun itu sudah kurang ajar pak,” ujarnya dalam video tersebut yang kini beredar luas.
Kapolsek Semboro Iptu Andreas mengatakan, pelaku yaitu kasun dan korban adalah bertetangga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, insiden berdarah ini diduga karena proses pengukuran tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pondok Dalem.
Saat itu, Muhammad Tohir dimintai bantuan oleh petugas untuk menunjukkan batas tanah. Namun karena tidak mengetahui secara pasti, ia memanggil istrinya yang lebih paham.
Lanjutnya, ketika Yuli menunjukkan batas tanah, terjadi adu argumen dengan Kasun Subur Wicaksono, yang berujung pada pemukulan.
Bahkan, peristiwa pemukulan itu sempat dilaporkan ke Polsek Semboro dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Bahkan pelaku sempat mengeluarkan ancaman saat persidangan, akan membunuh korban Yuli Agustin.
Pembacokan terjadi di halaman rumah korban. Saat itu, pelaku yang tengah membersihkan rumput, diduga tersinggung dengan ucapan korban yang melintas di dekatnya.
Emosi tak terbendung, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
Adreas menambahkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pelaku. Hasil kesimpulan sementara motif pembacokan itu disebabkan karena permasalahan batas tanah.
"Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah yang sudah beberapa kali di mediasi namun gagal. Keduanya sebenarnya juga pernah terlibat cek cok hingga korban menderita luka ringan," imbuhnya.
Bahkan pelaku juga sudah pernah disidangkan dan divonis hukuman percobaan selama 9 bulan.
Namun kali ini pelaku mengulangi perbuatannya kembali. Bahkan, membuat korban mengalami luka berat.
Pelaku kini akan diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena masuk penganiayaan berat. Baca Juga: Ciri-ciri Orang yang Diduga Kena Pelet: Ini Mitos dan Gejala Psikologis
Polisi menyita beberapa bukti, seperti kerudung korban, bekas rambut korban, bercak darah dan timba yang ada bercak darah.
Polisi juga meminta keterangan sejumlah tetangga korban yang kebetulan membantu korban mengantar ke Puskesmas.
"Tadi ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Semboro dan anggota,” terangnya. (dhi/dwi)
Editor : Dwi Siswanto