KALIWATES, Halo Jember - Durasi kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Jember hanya dua tahun. Mengapa demikian?
Pemkab Jember baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.847 orang yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK Pemkab Jember, awal bulan ini (1/6/2025).
Penyerahan SK itu secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait kepada sejumlah abdi negara yang telah menjadi honorer dua tahun lebih tersebut.
Dalam paparannya, Bupati Fawait menyatakan bahwa dia tak seketika meneken kontrak PPPK berdurasi lama, namun hanya untuk dua tahun.
"Sebelum diviralkan di media sosial, kenapa SK-nya cuma dua tahun? Saya akan jawab dulu. Saya sudah tahu pasti ini ramai dan akan ditanyakan," kata Gus Fawait saat memberi paparan, saat itu.
Bupati Fawait menegaskan, kebijakan meneken SK PPPK itu berdurasi dua tahun karena Pemkab Jember akan kembali mengevaluasi saat mereka memasuki tahun ketiga nanti.
"Tenang saja, meski cuman dua tahun, setelah dua tahun bisa kami perpanjang selama lima tahun ke depan, tidak usah khawatir," jelasnya.
Gus Fawait menyebut, para PPPK harus bekerja sebagaimana perundang-undangan yang berlaku dan berdedikasi penuh seperti halnya para abdi negara lainnya.
Jika nantinya selama evaluasi itu tidak ada hal-hal yang melanggar regulasi, maka Bupati Fawait memastikan Pemkab Jember tidak punya alasan untuk tidak memperpanjang.
"Pokok tidak melanggar apa-apa, saya pastikan SK PPPK bisa diperpanjang di tahun berikutnya,” pungkasnya. (mau/dwi)
Editor : Sidkin