Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Telah Panggil Saksi, Sorotan Publik Menguat
Dwi Siswanto• Selasa, 24 Juni 2025 | 03:46 WIB
Ilustrasi ibadah haji. (Pexels/Zawawi Rahim)
HALO JEMBER - Jakarta, 21 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024.
Lembaga antirasuah tersebut telah memulai proses penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, meski belum merinci siapa saja yang sudah diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi awal terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji.
“KPK telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya dalam tahap penyelidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta (20/6).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa penyelidikan dimulai usai lembaganya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Saiful Rahmat Dasuki.
Laporan tersebut menyebutkan adanya ketidakjelasan dalam alokasi kuota serta kemungkinan adanya praktik gratifikasi.
Dugaan Pelanggaran dalam Tambahan Kuota dan Pelayanan Jemaah
Persoalan ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.
Kementerian Agama mengklaim bahwa kuota tersebut dibagi secara merata antara haji reguler dan khusus.
Namun, informasi dari DPR dan Panitia Khusus (Pansus) Haji menyebutkan bahwa tidak ada instruksi resmi dari Saudi mengenai pembagian tersebut.
Anggota Pansus, Marwan Jafar, bahkan menuding ada ketidaksesuaian dalam standar katering dan dugaan kolusi antara pihak katering dengan Kemenag.
Ia juga mengungkap bahwa sebanyak 3.503 jemaah haji khusus diduga diberangkatkan lebih awal dari jadwal, tanpa mengikuti antrean normal yang seharusnya baru berlaku tahun 2031.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kepentingan komersial lebih dominan ketimbang pelayanan ibadah yang adil dan transparan.
DPR melalui Pansus Haji lantas merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan haji, termasuk usulan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
Menanti Ketegasan Hukum dan Reformasi Layanan Haji
KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum berada pada tahap penyidikan, sehingga informasi yang dibuka ke publik masih terbatas.
Namun, jika kasus ini naik ke tahap penyidikan, KPK berjanji akan mengungkap detail konstruksi perkara, termasuk nama-nama pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menuai reaksi publik yang kuat, mengingat ibadah haji merupakan urusan spiritual yang seharusnya dijalankan dengan kejujuran dan amanah.
Dugaan korupsi dalam ranah keagamaan menambah daftar ironi praktik korupsi di Indonesia, di mana urusan akhirat pun tak luput dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.