Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Khofifah Minta Dijadwal Ulang Pemanggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halo Jember • Selasa, 24 Juni 2025 | 03:56 WIB

Khofifah saat melaksanakan ibadah haji
Khofifah saat melaksanakan ibadah haji

HALO JEMBER - Jakarta – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 Juni 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. 

Namun, Khofifah tidak hadir dan meminta agar pemanggilan dijadwalkan ulang.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, surat panggilan telah dikirimkan sejak 13 Juni 2025. Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama. 

Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Khofifah tidak hadir karena ada keperluan lain dan telah meminta penjadwalan ulang," ujar Budi.

Perlu diketahui, perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 silam, yang saat itu menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, ke dalam pusaran kasus.

Sejak itu, KPK telah menetapkan total 21 tersangka: 4 orang sebagai penerima suap (3 di antaranya penyelenggara negara) dan 17 sebagai pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Bukti-bukti awal ditemukan saat KPK menggeledah sejumlah kantor pemerintah di Jawa Timur, termasuk ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen anggaran dan alat bukti elektronik. 

Meski begitu, Khofifah sempat menyatakan bahwa tidak ada dokumen yang dibawa dari ruang kerjanya saat penggeledahan dilakukan pada 21 Desember 2022.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyaluran dana hibah dalam jumlah besar yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. 

Hingga saat ini, KPK terus melanjutkan penyidikan terhadap aliran dana hibah yang dinilai tidak transparan, serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki posisi strategis dalam proses penganggaran dan distribusi dana tersebut.

Kasus ini menjadi ujian besar terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah dan memperlihatkan bagaimana sistem dana hibah rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu. 

Publik pun kini menantikan klarifikasi lebih lanjut dari Gubernur Khofifah dan kelanjutan proses hukum oleh KPK.

Penuilis : MG25 Carolina Yuniati

Editor : Dwi Siswanto
#korupsi dana hibah jatim #kpk #khofifah #Dana Hibah Jatim