JEMBER, Halo Jember - Soal Bupati Jember Gus Fawait marah di perlintasan rel pecoro, KAI daop 9 ternyata punya tanggung jawab merawat konstruksi jalan
Bupati Jember Muhammad Fawait menunjukkan kemarahannya saat sidak jalan di perlintasan rel KA di Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember, Senin lalu (7/7/2025).
Diketahui, perlintasan sebidang itu sering memakan korban, terutama pengendara roda dua.
Posisi rel yang lebih tinggi dari jalan aspal dan miring membuat pengendara tergelincir, apalagi saat gerimis atau hujan. Tak hanya itu, jalan di sekitar rel itu juga sering rusak.
Kondisi itu membahayakan dan menambah panjang catatan kecelakaan tunggal.
Oleh karena itu, Bupati Gus Fawait sidak ke lokasi dan mengerahkan tim URC untuk memperbaiki jalan.
Namun, Gus Fawait geram lantaran sejumlah petugas dari PT KAI mempertanyakan maksud pemerintah daerah yang dirasa ujuk-ujuk memperbaiki perlintasan KA Pecoro tersebut tanpa ada koordinasi lebih lanjut.
Gus Fawait menegaskan sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan berkirim surat ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan ke PT KAI.
"Kita harus koordinasi berapa lama lagi? Saya dari tadi ngomong baik-baik, saya sampaikan besok atau lusa harus ada tindakan konkret," ucapnya geram, kepada sejumlah petugas dari PT KAI, di lokasi.
Aksi bersitegang itu berlangsung cukup lama. Sebab staf KAI sempat menyebut bahwa tidak ada koordinasi.
Meski demikian, KAI mengakui bahwa surat itu sudah masuk tetapi disebut terlambat.
Seusai marah-marah itu, PT KAI Daop 9 Jember mengeluarkan rilis resminya.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, tanggung jawab perbaikan aspal jalan yang rusak di perlintasan sebidang menjadi kewenangan penyelenggara jalan, sesuai dengan status atau kelas jalan tersebut—baik jalan nasional, provinsi, kabupaten, maupun kota.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
“Dalam regulasi tersebut, PT KAI memiliki tanggung jawab untuk merawat konstruksi jalan rel dan melakukan perbaikan aspal jika kerusakan tersebut diakibatkan oleh pekerjaan perawatan jalur kereta api," kata Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima Halo Jember.
Namun, lanjut Cahyo, apabila kerusakan aspal tidak disebabkan oleh aktivitas KAI, maka perbaikannya merupakan tanggung jawab dari instansi penyelenggara jalan. "Sesuai kewenangannya,” imbuhnya.
Dia menegaskan, KAI Daop 9 berkomitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan umum, terutama di titik-titik perlintasan sebidang.
Tak terkecuali mengenai kerusakan aspal jalan di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 9 Jember.
Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar dapat segera dilakukan perbaikan permanen terhadap kondisi jalan yang rusak di perlintasan sebidang sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi keselamatan perkeretaapian” terang Cahyo.*
Editor : Sidkin