HALO JEMBER - Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa motor ojek online (ojol) tidak perlu bayar pajak di Jawa Timur.
Informasi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama para pengemudi ojol sendiri.
Menanggapi hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur memberikan klarifikasi.
Informasi tersebut tidak sepenuhnya benar, namun memang saat ini sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak bagi kalangan tertentu — termasuk pengemudi ojol.
Jadi, Apakah Motor Ojol Tidak Perlu Bayar Pajak?
Jawabannya adalah: motor ojol tetap wajib bayar pajak, tetapi jika memiliki tunggakan pajak, maka dapat dibebaskan dari denda pajak dan pokok tunggakan melalui program pemutihan mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
“Kami tegaskan, motor ojol tetap wajib bayar pajak tahunan ke depan. Namun jika ada tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, bisa dihapuskan melalui program pemutihan dengan syarat tertentu,” jelas Ari Purnomo, Kepala Bapenda Jatim, Senin (14/7).
Baca Juga: Khofifah Minta Dijadwal Ulang Pemanggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Syarat Kendaraan yang Mendapatkan Pembebasan Denda dan Pokok Pajak:
Program pemutihan ini tidak berlaku untuk semua kendaraan, tapi ditujukan untuk:
-
Kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu
-
Motor ojek online (ojol)
-
Kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha mikro atau angkutan barang ringan
Para pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program ini perlu membawa bukti:
-
Identitas mitra ojol dari aplikasi (Grab, Gojek, Maxim, dll)
-
Surat keterangan tidak mampu (bagi masyarakat miskin)
-
Surat keterangan usaha (bagi pemilik kendaraan roda tiga niaga)
Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Mencak-mencak di Rel Pecoro, Tuding KAI Tak Responsif
Program Pemutihan Kendaraan Jatim 2025
-
Periode: 14 Juli – 31 Agustus 2025
-
Fasilitas: Bebas denda keterlambatan pajak & bebas pokok tunggakan pajak
-
Tempat layanan: Seluruh kantor Samsat di Jawa Timur, termasuk layanan keliling dan online. Baca Juga: Berikut Syaratnya Ojol Bisa Dapat Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Ada Program Pemutihan Kendaraan Jatim
Kesimpulan:
Pengemudi ojol tetap wajib membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, namun memiliki kesempatan untuk menghapus tunggakan dan denda masa lalu melalui program pemutihan ini.
Jadi, klaim bahwa "motor ojol tidak perlu bayar pajak" tidak benar secara menyeluruh, melainkan hanya berlaku dalam konteks pemutihan yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Timur Berlakukan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah
Pemprov Jatim berharap masyarakat memanfaatkan program ini dengan bijak.
“Ini kesempatan yang tidak datang setiap tahun. Kami ingin meringankan beban masyarakat dan membantu kendaraan mereka kembali legal dan aktif,” pungkas Ari.
Editor : Dwi Siswanto