Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Benarkah Motor Ojol Tak Perlu Bayar Pajak? Ini Penjelasan Resmi dari Program Pemutihan Kendaraan Jatim 2025

Dwi Siswanto • Senin, 14 Juli 2025 | 20:19 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025

HALO JEMBER - Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa motor ojek online (ojol) tidak perlu bayar pajak di Jawa Timur.

Informasi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama para pengemudi ojol sendiri.

Menanggapi hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur memberikan klarifikasi.

Informasi tersebut tidak sepenuhnya benar, namun memang saat ini sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak bagi kalangan tertentu — termasuk pengemudi ojol.

Baca Juga: Kabar Gembira! Motor Ojol di Jawa Timur Bebas Denda dan Tunggakan Pajak, Begini Syarat dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025

Jadi, Apakah Motor Ojol Tidak Perlu Bayar Pajak?

Jawabannya adalah: motor ojol tetap wajib bayar pajak, tetapi jika memiliki tunggakan pajak, maka dapat dibebaskan dari denda pajak dan pokok tunggakan melalui program pemutihan mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

“Kami tegaskan, motor ojol tetap wajib bayar pajak tahunan ke depan. Namun jika ada tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, bisa dihapuskan melalui program pemutihan dengan syarat tertentu,” jelas Ari Purnomo, Kepala Bapenda Jatim, Senin (14/7).

Baca Juga: Khofifah Minta Dijadwal Ulang Pemanggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Syarat Kendaraan yang Mendapatkan Pembebasan Denda dan Pokok Pajak:

Program pemutihan ini tidak berlaku untuk semua kendaraan, tapi ditujukan untuk:

Para pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program ini perlu membawa bukti:

Program Pemutihan Kendaraan Jatim 2025

Kesimpulan:

Pengemudi ojol tetap wajib membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, namun memiliki kesempatan untuk menghapus tunggakan dan denda masa lalu melalui program pemutihan ini.

Jadi, klaim bahwa "motor ojol tidak perlu bayar pajak" tidak benar secara menyeluruh, melainkan hanya berlaku dalam konteks pemutihan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Timur Berlakukan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah

Pemprov Jatim berharap masyarakat memanfaatkan program ini dengan bijak.

“Ini kesempatan yang tidak datang setiap tahun. Kami ingin meringankan beban masyarakat dan membantu kendaraan mereka kembali legal dan aktif,” pungkas Ari.

Editor : Dwi Siswanto
#Pemutihan Kendaraan Jatim #jawa timur #ojol #denda pajak #bayar pajak #tunggakan pajak