HALO JEMBER – Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Jawa Timur.
Melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, ojol berhak mendapatkan pembebasan pembayaran pajak kendaraan, termasuk penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak.
Program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Dan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor informal yang terdampak secara ekonomi.
“Para pengemudi ojol bisa mendapatkan bebas pembayaran pajak, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Ini berlaku untuk motor roda dua yang digunakan untuk bekerja sebagai mitra aplikasi transportasi online,” kata Ari Purnomo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Senin (14/7).
Syarat Ojol Dapat Bebas Pajak:
-
Memiliki kendaraan roda dua yang digunakan untuk ojek online (Gojek, Grab, Maxim, dll)
-
Terdaftar sebagai mitra resmi aplikasi, dibuktikan dengan ID atau bukti keanggotaan aktif
-
Pajak kendaraan memiliki tunggakan, baik denda maupun pokok pajak
-
Melampirkan KTP pemilik kendaraan, STNK, dan bukti keterlibatan sebagai ojol
Pembebasan ini hanya berlaku untuk pajak yang sudah menunggak. Sedangkan untuk pajak tahun berjalan atau tahun berikutnya, tetap wajib dibayarkan seperti biasa.
“Program ini adalah bentuk kepedulian terhadap para pekerja lapangan yang menggantungkan hidupnya dari kendaraan bermotor. Kami ingin meringankan beban mereka agar tetap bisa bekerja secara legal dan aman di jalan,” lanjut Ari.
Baca Juga: Puluhan Ribu Pengemudi Ojol Turun ke Jalan, Layanan Aplikasi Mati
Dimana Bisa Mengurus?
Program ini dapat diakses melalui:
-
Kantor Samsat di seluruh Jawa Timur
-
Layanan Samsat Keliling
-
Gerai Samsat Corner
-
Informasi resmi melalui situs Bapenda Jatim dan aplikasi digital terkait
Program ini juga berlaku untuk masyarakat kurang mampu dengan kendaraan roda dua, serta pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha kecil atau angkutan niaga ringan.
Baca Juga: Asyik, Urus SIM di Lumajang Tidak Perlu Samsat Cukup Lewat Bus SIM Keliling
Pemprov Jawa Timur mengimbau agar para ojol segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir. “Jangan tunggu sampai akhir Agustus. Semakin cepat diurus, semakin cepat kendaraan Anda legal kembali,” tutup Ari.
Editor : Dwi Siswanto