Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Motor Herkules Roda Tiga Dapat Bebas Denda, Ini Syarat dan Ketentuaan dari Program Pemutihan Kendaraan Jatim 2025

Dwi Siswanto • Senin, 14 Juli 2025 | 20:41 WIB
Motor roda tiga yang di jawa timur ada program pemutihan pada 2025.
Motor roda tiga yang di jawa timur ada program pemutihan pada 2025.

HALO JEMBER - Pemilik motor roda tiga atau yang juga disebut motor herkules yang digunakan untuk kegiatan usaha kini bisa bernapas lega.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas bebas denda dan tunggakan pajak kendaraan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda tiga untuk keperluan produktif, seperti ojek online, usaha kecil, serta masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Benarkah Motor Ojol Tak Perlu Bayar Pajak? Ini Penjelasan Resmi dari Program Pemutihan Kendaraan Jatim 2025

“Motor roda tiga seperti Herkules yang digunakan untuk usaha termasuk yang mendapatkan manfaat dari program ini,” ujar Ari Purnomo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Senin (14/7).

✅ Apa yang Dibebaskan?

????️ Syarat Motor Herkules Dapat Bebas Pajak:

  1. Kendaraan roda tiga digunakan untuk usaha/niaga

  2. Terdaftar atas nama pribadi atau badan usaha kecil

  3. Membawa dokumen lengkap:

    • STNK dan BPKB

    • KTP pemilik

    • Surat keterangan usaha dari RT/RW atau kelurahan

Pemutihan ini hanya berlaku untuk pajak yang sudah tertunggak, dan tidak menghapus kewajiban membayar pajak tahunan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Berikut Syaratnya Ojol Bisa Dapat Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Ada Program Pemutihan Kendaraan Jatim

???? Di Mana Mengurusnya?

Pemilik motor Herkules roda tiga bisa mengajukan pembebasan pajak ini di seluruh:

???? Tujuan Program:

Program ini bertujuan membantu pelaku usaha kecil agar dapat menggunakan kendaraan secara legal tanpa terbebani pajak menumpuk di masa lalu.

Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemprov Jatim mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Wuling Keluarkan Mobil Listrik New Binguo EV, Harga Mulai Rp 200-an Juta

“Kesempatan ini hanya sampai akhir Agustus. Segera manfaatkan dan urus kendaraan Anda agar kembali legal,” tutup Ari.

Editor : Dwi Siswanto
#Motor Herkules #pajak progresif #pajak kendaraan #Pemutihan Kendaraan Jatim 2025 #denda #roda tiga