HOAX. Postingan media sosial
Halo Jember – Belakangan beredar unggahan di media sosial yang mengklaim seorang perempuan asal Jember menjadi operator peluncur misil di Iran.
Video yang beredar terdapat pembawa berita yang menunjukkan perempuan bekerudung dan berseragam militer tengah memegang panel kontrol pengendali misil Iran.
Disertai keterangan bahwa ia berasal dari Jember.
Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak memiliki dasar fakta dan terbukti merupakan hoaks. Berikut penelusurannya:
Fakta:
-
Video yang digunakan merupakan hasil editan dari AI
-
Tidak ada pernyataan resmi dari otoritas Indonesia maupun Iran tentang keterlibatan warga Jember dalam operasi militer.
-
Nama dan identitas perempuan dalam klaim hoaks tersebut juga tidak dapat diverifikasi.
Cara Mengenali Hoaks:
-
Periksa sumbernya — apakah berasal dari media resmi?
-
Cek keaslian gambar lewat pencarian gambar balik (Google Reverse Image).
-
Lihat apakah ada konfirmasi dari otoritas terkait.
-
Waspadai narasi yang memicu emosi berlebihan (provokatif, heroik, atau mencurigakan).
- Baca Juga: Fakta Unik di Balik Semangat Merantau Orang Madura, Bukan Sekedar Demi Kebutuhan Ekonomi
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
-
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
-
Pasal 28 ayat (1) dan (2): Melarang penyebaran informasi bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dan/atau menimbulkan kebencian.
-
Ancaman hukuman: Penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar (Pasal 45A ayat 2).
-
-
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
-
Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
-
Menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
-
Ancaman hukuman: Penjara hingga 10 tahun.
-
-
-
UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
-
Jika hoaks mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
-
Ancaman hukuman: Penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.
- Baca Juga: Usulan 10 Provinsi Baru di Pulau Jawa. Fakta atau Hoax?
-
Contoh Kasus Nyata
-
Kasus hoaks vaksin menyebabkan kematian: Seorang warga ditangkap karena menyebar video palsu dan meresahkan publik.
-
Hoaks penculikan anak di media sosial: Beberapa warga ditahan karena menyebarkan info palsu, menyebabkan kepanikan di masyarakat.
Imbauan Pemerintah
Kepolisian dan Kementerian Kominfo terus mengimbau masyarakat untuk:
-
Memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
-
Tidak ikut menyebarkan hoaks, baik lewat media sosial maupun grup WhatsApp.
-
Laporkan konten hoaks melalui laman resmi aduankonten.id milik Kominfo.
- Baca Juga: Mengenal Pajak Progresif Kendaraan: Syarat, Ketentuan, dan Cara Menyiasatinya Agar Tidak Kena Pajak Progresif Kendaraan
Tips Menghindari Hoaks:
✅ Baca dari sumber resmi dan terpercaya
✅ Cek faktanya melalui situs cekfakta.com atau turnbackhoax.id
✅ Waspadai judul sensasional dan provokatif
✅ Jangan asal klik "share" sebelum memverifikasi
Kesimpulan:
Membuat dan menyebarkan berita hoaks bukan hanya melanggar etika, tapi juga melanggar hukum dan bisa berujung pidana.
Masyarakat diminta lebih bijak bermedia sosial dan berkontribusi menciptakan ruang digital yang sehat.
Editor : Dwi Siswanto