Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

HOAKS ! Perempuan Asal Jember Jadi Operator Misil di Iran, Ada Juga Hoaks Aquarium Cafe di Jember Pecah Sampai Banjir

Dwi Siswanto • Senin, 14 Juli 2025 | 22:04 WIB

HOAX. Postingan media sosial
HOAX. Postingan media sosial

Halo Jember – Belakangan beredar unggahan di media sosial yang mengklaim seorang perempuan asal Jember menjadi operator peluncur misil di Iran.

Video yang beredar terdapat pembawa berita yang menunjukkan perempuan bekerudung dan berseragam militer tengah memegang panel kontrol pengendali misil Iran.

Disertai keterangan bahwa ia berasal dari Jember.

Baca Juga: Beri Efek Jera, Atta Halilintar Ancam Polisikan Penyebar Hoaks Tentang Pernikahan Siri dengan Ria Ricis

Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak memiliki dasar fakta dan terbukti merupakan hoaks. Berikut penelusurannya:

Hoaks
Hoaks

 Fakta:

Cara Mengenali Hoaks:

  1. Periksa sumbernya — apakah berasal dari media resmi?

  2. Cek keaslian gambar lewat pencarian gambar balik (Google Reverse Image).

  3. Lihat apakah ada konfirmasi dari otoritas terkait.

  4. Waspadai narasi yang memicu emosi berlebihan (provokatif, heroik, atau mencurigakan).

  5. Baca Juga: Fakta Unik di Balik Semangat Merantau Orang Madura, Bukan Sekedar Demi Kebutuhan Ekonomi

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

  1. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

    • Pasal 28 ayat (1) dan (2): Melarang penyebaran informasi bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dan/atau menimbulkan kebencian.

    • Ancaman hukuman: Penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar (Pasal 45A ayat 2).

  2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

    • Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:

      • Menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

      • Ancaman hukuman: Penjara hingga 10 tahun.

  3. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Contoh Kasus Nyata

 Imbauan Pemerintah

Kepolisian dan Kementerian Kominfo terus mengimbau masyarakat untuk:


 Tips Menghindari Hoaks:

✅ Baca dari sumber resmi dan terpercaya
✅ Cek faktanya melalui situs cekfakta.com atau turnbackhoax.id
✅ Waspadai judul sensasional dan provokatif
✅ Jangan asal klik "share" sebelum memverifikasi


 Kesimpulan:

Membuat dan menyebarkan berita hoaks bukan hanya melanggar etika, tapi juga melanggar hukum dan bisa berujung pidana.

Baca Juga: Berikut Syaratnya Ojol Bisa Dapat Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Ada Program Pemutihan Kendaraan Jatim

Masyarakat diminta lebih bijak bermedia sosial dan berkontribusi menciptakan ruang digital yang sehat.

Editor : Dwi Siswanto
#aquarium #jember #misil #ai #iran #hoaks