HALO JEMBER - Pencabutan Surat Edaran (SE) Bupati Jember tentang penyesuaian pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil (PNS) dan pembelajaran daring akibat kelangkaan BBM diumumkan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, Jumat malam (1/8).
Bertempat di Puncak Rembangan, Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Fawait menyampaikan bahwa kebijakan itu tidak lagi berlaku mulai Senin (4/8).
"Kami mendapat laporan kondisi BBM sudah kembali normal dan aman. Maka, mulai Senin depan, pegawai yang WFH dan pembelajaran secara online, kami kembalikan sedia kala. Pembelajaran tetap di sekolah-sekolah dan pegawai masuk kantor seperti sedia kala," ujar Bupati Jember Gus Fawait
Pencabutan SE ini dilakukan seiring membaiknya situasi distribusi BBM dan terurainya antrean panjang di sejumlah SPBU di Jember.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Hadi Mulyono menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemkab Jember diharapkan mengikuti kebijakan terbaru ini.
“Per hari ini (Sabtu malam, Red) SE dicabut. Artinya semua jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai masuk tatap muka Senin depan. Harapannya ini dipatuhi semuanya,” katanya.
Hadi menambahkan, selama masa pembelajaran daring, tidak ditemukan kendala berarti. Menurutnya, setiap sekolah sudah terbiasa dengan sistem daring sejak pandemi Covid-19.
“Karena fasilitas, jaringan, dan lainnya sudah siap, jadi langsung bisa beradaptasi,” pungkasnya. (kin/dwi)
Editor : Dwi Siswanto