HALO JEMBER - Kebijakan royalti musik kini mulai menghantui para pengelola hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Belasan hotel di ibukota provinsi itu mengaku sudah menerima surat tagihan royalti untuk pemutaran musik, padahal sosialisasi yang diberikan oleh pihak terkait dinilai sangat minim dan terkesan mendadak.
General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, mengatakan bahwa hotelnya telah menerima tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN sejak bulan Juli lalu.
Jumlah yang harus dibayar yaitu sekitar Rp4 jutaan.
"Memang betul, tagihan sudah masuk ke hotel saya, Grand Madani Hotel, sejak bulan Juli kemarin," ujar Rega pada wawancara tanggal 12 Agustus 2025. Ia menambahkan bahwa tagihan serupa juga dikirimkan ke beberapa hotel lain yang menjadi anggota asosiasinya.
Besaran tagihan royalti ini bervariasi, tergantung pada jumlah kamar yang dimiliki setiap hotel. Aturan yang berlaku menyebutkan, perhitungan royalti untuk hotel dihitung per kamar, sedangkan untuk restoran dihitung per kursi.
Sebagai contoh, royalti per tahun untuk restoran dipatok sekitar Rp120 ribu.
Walaupun menyadari adanya dasar hukum yang mengatur masalah royalti ini, para pelaku usaha merasa keberatan dengan cara penagihan yang tiba-tiba ini.
Sosialisasi yang dilakukan oleh LMKN melalui Kemenkumham disebut baru berlangsung pada bulan Juni lalu, dan tidak lama setelahnya tagihan langsung dikirimkan.
"Saya sempat ikut sosialisasi dari kantor Kemenkumham bulan Juni. Memang ada aturannya. Cuma aneh saja, kenapa kok baru disosialisasikan sekarang dan langsung muncul tagihan," keluh Rega.
Yang lebih membuat para pengusaha resah, pihak yang tidak kooperatif dalam membayar royalti diancam dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar.
Ancaman ini membuat para pelaku usaha perhotelan di Mataram merasa takut dan serba salah.
Selain itu, skema perhitungan royalti yang diterapkan juga dinilai belum jelas.
Tagihan yang masuk seakan hanya mengukur keberadaan televisi di setiap kamar, padahal beberapa hotel melati yang tidak memiliki fasilitas TV juga turut mendapatkan surat tagihan.
Hal ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan di kalangan para pengusaha hotel mengenai transparansi dan keadilan dari kebijakan royalti ini.
Editor : Dwi Siswanto