HALO JEMBER - Pemerintah memastikan bahwa mulai tahun 2026, pembelian LPG subsidi 3 kg akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk KTP.
Kebijakan ini dumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Bahlil Lahadalia, sebagai upaya agar subsidi elpiji tepat sasaran.
Bahlil menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk menekan penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat mampu yang selama ini masih banyak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi,
“Tahun depan, iya ( beli LPG berdasarkan NIK ),” ungkap Bahlil, dikutip dari cnnindonesia.com.
Pemerintah akan menggunakan data Tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan siapa yang berhak menggunakan LPG 3 kg tersebut.
Hanya masyarakat dengan desil 1 sampai 4 yang boleh menggunakan gas LPG 3 kg ini.
Artinya 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang boleh membeli gas melon bersubsidi ini, sementara masyarakat dengan kelompok menengah ke atas diminta tidak lagi menggunakan subsidi.
“Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan soal skema penyaluran subsidi energi, khususnya komoditas LPG tahun depan.
Dalam RAPBN 2026, subsidi akan tetap berbasis komoditas, namun penerimanya akan mulai dikontrol.
Kebijakan wajib KTP ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperbaiki sistem subsidi energi yang selama bertahun-tahun dinilai tidak tepat sasaran.
Pemerintah berharap, subsidi LPG 3 kg ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin.
Penulis: Fida Nurfauziah Mufiana
Editor : Dwi Siswanto