HALO JEMBER – Setiap musim haji, ribuan jamaah haji Indonesia diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Sebelum berangkat, para jamaah harus melalui proses embarkasi haji.
Embarkasi haji yaitu titik keberangkatan resmi jamaah Indonesia menuju Tanah Suci, Proses ini dilakukan melalui bandara yang ditetapkan sebagai emabrkasi.
Tahapan tersebut merupakan serangkaian proses penting yang melibatkan banyak pihak demi memastikan perjalanan berjalan dengan lancar.
Proses embarkasi dimulai pada saat jemaah tiba di asrama haji.
Di sini, mereka akan mendapatkan paspor, visa, dan gelang identitas yang berisi data diri.
Selama di asrama, jamaah juga mendapat bimbingan manasik haji, tahap pemeriksaan kesehatan akhir, serta penukaran uang riyal.
Beberapa pihak utama yang berperan dalam tahap Embarkasi Haji
- Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji ( PPIH ) : Mereka bertanggung jawab penuh untuk mengarahkan dan melayani jamaah, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga mulai dari di kamar asrama.
- Petugas Kesehatan : Tim medis akan memastikan kondisi fisik jamaah dalam keadaan prima sebelum berangkat. Dan memberikan vaksinasi jika diperlukan.
- Baca Juga: 12 Tahun Pendidikan Agama: Apa yang Sebenarnya Kita Pelajari? Opini oleh Ahmad Galang Wahyudi, Siswa SMAN 1 Kencong Jember
- Petugas Imigrasi : Bertugas memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan, seperti paspor dan visa, untuk memastikan setiap jamaah memiliki izin sah untuk keluar dan masuk negara
- Relawan dan Pendamping Jamaah : Membantu jamaah lanjut usia atau difabel dalam proses keberangkatan, mulai dari check-in hingga naik ke pesawat
Embarkasi bukan hanya titik keberangkatan, tetapi juga sebagai penentu kelancaran ibadah haji jamaah di Tanah Suci.
Jika proses embarkasi tertata dengan baik, jamaah bisa tenang, tertib, dan siap menjalani rangkaian ibadah haji.
Baru-baru ini muncul wacana keterlibatan non-Muslim sebagai petugas di tahap embarkasi.
Pemerintah beralasan sebagian besar tugas di embarkasi bersifat teknis dan administratif, bukan ritual ibadah.
Namun, kebijakan itu menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.
Hingga saat ini, wacana kebijakan baru terkait keterlibatan non-Muslim sebagai petugas haji masih dibahas dalam RUU Haji dengan konsep yang mengedepankan pluralisme.
Penulis : Nafila Aprillia
Editor : Dwi Siswanto