Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Fakta Dibalik, Vadel Badjideh yang Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Milliar Dalam Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani.

Dwi Siswanto • Rabu, 3 September 2025 | 00:13 WIB
Vadel Badjideh kasus asusila ( Tangkapan layar @Zelobi Omnivora)
Vadel Badjideh kasus asusila ( Tangkapan layar @Zelobi Omnivora)

HALO JEMBER – Konten kreator Vadel Badjideh menrima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar dalam kasus dugaan asusila terhadap anak artis Nikita Mirzani atau Nikmir, LM alias Lolly.

Tuntutan ini disampaikan Dalam siding lanjutan yang digelar secara daring pada Senin, 1 September 2025, di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten membenarkan tuntutan tersebut.

"Dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, apabila denda tidak bayarmaka diganti dengan pidana kurang lebih selama enam bulan," Ujar Rio

Sidang berlangsung ditengah situasi keamanan ibu kota yang belum stabil akibat gelombang demonstrasi.

Meski demikian, proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Terdakwa dihadirkan melaluisambungan virtual karena situasi diluar belum kondusif untuk melaksanakan secara tatap muka.

Terdakwa Vadel sebelumnya didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap L, yang merupakan anak dari Nikita.

Tuntutan berat ini mencerminkan keseriusan jaksa Dalam menanggapi kasus-kasus yang meibatkan anak dibawah umur.

Menanggapi hasil tuntutan, kuasahukum Vadel, Oya Abdul Malik memilih jalan menutupi tuntutan yang dijatuhkan pada kliennya.

"Sidang cepat karena dilaksankan secara online, seperti yang diluhat Vadel ada di lapas, kami disini mendengarkan tuntutan," Ujar Oya, dikutip dari Youtube SelebTube Tv, Selasa (2/9/25).

Dilansir dari Tibunnews, Pihak terdakwa memohon maaf karena tak mau menyebutkan berapa lama tuntutan yang diterima bungsu dari tiga bersaudara tersebut.

"Tapi mohon maaf, saya minta pmaklumannya, saya belum bisa meyampaikan berapa tuntutan hukuman untuk Vadel," Ucap Ayahnya.

Walaupun telah meyampaikan tuntutannya, JPU mengaku belum puas terhadap putusannya. "Dengan tuntutan hati ini kalua disampaikan cukup puas, belum puas saya, " Jawabya.

Sidang selanjutnya akan beragendakan pembelaan ( pleidoi ) dari pihak terdakwa, hal ini juga menjadi ladang kesempatannya untuk memanfaatkan siding pembacaan pembelaan yang akan digelar, Senin (8/9/25).

 Penulis: Risco Agustin Megananda

Editor : Dwi Siswanto
#nikmir #Nikit Mirzani #Vadel Badjideh #loly anak nikita mirzani #penjara #Asusila anak di bawah umur