KAPOLRES JEMBER: Uang Palsu Makin Menghawatirkan, Ingatkan Para Pedagang Agar Tidak Terjerat Hukum

Dwi Siswanto • Dipublikasikan Senin, 8 September 2025 | 02:30 WIB
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra

KEPATIHAN, Radar Jember – Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengingatkan kepada pedagang yang menerima uang palsu, agar tidak memakai uang tersebut untuk bertransaksi.

Sebab, bisa dipidana dan hukumannya sama dengan pengedar upal.

Boby menjelaskan, aturan itu tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 36 menyebutkan, siapa pun yang memalsukan atau sengaja mengedarkan rupiah palsu bisa dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Jangan berpikir karena bukan pembuat upal jadi aman. Kalau tahu uang itu palsu tapi tetap dipakai, jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Menurutnya, perilaku semacam ini sering muncul di masyarakat. Ada yang takut rugi, lalu memilih membelanjakan uang palsu agar tidak kehilangan nilai. “Padahal, justru itu bisa berujung pidana berat,” imbuhnya.

Bobby mengingatkan, peredaran upal bukan kejahatan sepele.

Dampaknya bisa menimbulkan keresahan, merugikan pedagang kecil, dan merusak kepercayaan terhadap rupiah. “Uang palsu sekali beredar bisa memicu kerugian berantai,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat teliti setiap menerima uang tunai. Metode 3D dilihat, diraba, dan diterawang  bisa membantu membedakan uang asli dengan palsu.

“Kalau merasa ragu, jangan diedarkan lagi. Segera lapor polisi,” kata Bobby.

Selain itu, laporan cepat dari masyarakat sangat penting. Itu memudahkan polisi melacak jaringan pengedar dan mencegah kerugian lebih luas.

Menurutnya, kolaborasi aparat dan masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai peredaran uang palsu.

Polres Jember juga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan sosialisasi mengenai ciri fisik rupiah.

“Edukasi ini diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku,” terangnya.

Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat semakin tinggi, berani menolak uang palsu, dan tidak ragu melapor. Dengan begitu, peredaran uang di Jember tetap aman dan perekonomian masyarakat terlindungi.

Sementara, dalam press release, pekan kemarin Polres Jember menggalkan upal yang nilainya mencapai 52 juta. Dengan pecahan 100 ribu sebanyak 190 lembar, dan 50 ribu 660 lembar. (dhi/dwi)

Editor : Dwi Siswanto
hukum upal uang palsu Kapolres Jember