Dalam rentang akhir Agustus hingga pertengahan September, Polres Jember mengungkap 14 kasus dengan tiga kasus menonjol dengan barang bukti total 144 gram sabu dan 32 ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Kasatreskoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin menyebut, sabu yang beredar di Jember mayoritas disuplai dari Lumajang, Surabaya, dan Pulau Madura.
“Tiga wilayah itu menjadi sumber utama masuknya sabu. Kami masih telusuri jalur dan jaringan di atas para pelaku,” jelasnya.
Kasus pertama terbongkar 5 September di Dusun Yosorati, Kecamatan Sumberbaru. R, residivis narkoba, kembali beraksi sebagai pengedar lintas kota.
Dari tangannya, polisi menyita 43,56 gram sabu yang diduga dikirim dari jaringan Lumajang.
Selanjutnya, pihaknya menangkap AS di Kaliwates, 10 September lalu. Warga Surabaya itu terbukti menyelundupkan 100,51 gram sabu ke Jember.
“Distribusinya pakai sistem ranjau, barang ditaruh di titik tertentu lalu diambil pembeli,” ujar Noval.
Selain sabu, Satreskoba juga menggagalkan peredaran okerbaya di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah.
Tersangka MW ditangkap saat hendak mengedarkan 32 ribu butir pil tersebut.
Tersangka, R dan AAS dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara. S
edangkan MW, tambah Noval, yang mengedarkan ribuan pil tanpa izin edar terjerat Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Secara keseluruhan, Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung 30 Agustus hingga 10 September mengungkap 14 kasus dengan 15 tersangka.
Noval, menegaskan polisi fokus membongkar jaringan pemasok sabu dari Lumajang, Surabaya, dan Madura. Agar jalur masuk narkoba ke Jember benar-benar terputus. (dhi/dwi)
Editor : Dwi Siswanto