Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

BREAKING NEWS, Kejari Jember Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

Sidkin • Selasa, 21 Oktober 2025 | 02:17 WIB
Kajari Jember Ichwan Effendi saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi Sosraperda. Kejari menetapkan lima orang tersangka.
Kajari Jember Ichwan Effendi saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi Sosraperda. Kejari menetapkan lima orang tersangka.

JEMBER, Halo Jember - Setelah berbulan-bulan melakukan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun 2023-2024, Senin petang (20/10/2025).

Pada kasus ini, Kejari menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Ichwan Effendi di Aula Kejari Jember.

Meski demikian, Kajari tidak membeberkan modus, peran, dan latar belakang dari masing-masing tersangka.

Ichwan menjelaskan, penetapan tersangka ini sebagai kado kinerja Kejari Jember memperingati satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

"Untuk itu kami akan memberikan kado kinerja kami dalam menangani kasus Sosraperda," terangnya.

Setelah melakukan ekspose bersama tim, Kejari sepakat meningkatkan tahapan kasus.

"Yang selama ini masih dalam tahap penyidikan umum, malam ini kami tingkatkan lagi menjadi penyidikan khusus," jelasnya.

Saat rilis sebelumnya, kata Ichwan, pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga penetapan tersangka pada akhir tahun 2025.

Akan tetapi, janji itu justru dipenuhi lebih awal pada bulan Oktober.

"Saya janjikan di akhir tahun. Tetapi alhamdulillah di bulan Oktober, kami naikkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus," jelasnya.

Adapun kelima tersangka itu adalah DDS, YQ, A, RA, dan SR.

Di antara tersangka, salah satunya adalah anggota DPRD Jember yang juga Wakil Ketua DPRD Jember.

Ichwan menjelaskan, jika tidak ada kendala atau halangan, Kejari akan melakukan penahanan tersangka tersebut.

"Hanya satu yang belum datang, yakni berinisial SR," ungkapnya.

Artinya dari lima itu, empat tersangka sudah berada di Kejari. Sementara SR masih belum ditahan.

Ichwan mengatakan, proses ini menjadi rangkaian tindak lanjut penyidikan kasus sosraperda.

Bahkan, mulai Senin (20/10) Kejari juga menaikkan tahap penyidikan.

"Kami juga keluarkan surat penyidikan khusus pada tanggal 20 Oktober 2025," kata Ichwan.

Mengenai modus umum, jelas Ichwan, pada pelaksanaan sosraperda ada pengadaan makanan makanan minuman berat (mamirat) dan makan minum ringan (mamiri).

"Dari kesepakatan harga, ternyata pelaksanaan harga di bawah harga. Yang melaksanakannya bukan di CV yang ditunjuk berdasarkan e-katalog," bebernya.

Sebelumnya, kasus ini mulai bergulir sejak beberapa bulan lalu.

Pada Juli lalu, Kejari menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. (kin)

Editor : Sidkin
#jember #DPRD jember #sosperda #Korupsi Makan Minum #kasus korupsi #Kejari Jember