JEMBER, Halojember.jawapos.com - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menilai adanya maladministrasi dalam penanganan awal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap SF (21), mahasiswi asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
Ketidakresponsifan aparat penegak hukum dan pemerintah desa disebut berkontribusi pada kaburnya pelaku dan membahayakan keselamatan korban.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyampaikan keprihatinan atas keterlambatan dan ketidakseriusan sejumlah pihak dalam menangani kasus tersebut.
Agus menegaskan, penundaan tindakan oleh aparat Polsek Balung, serta kelalaian kepala desa tempat korban tinggal berpotensi melanggar hak dasar korban.
“Aparatur desa terindikasi kuat melakukan maladministrasi dengan mengabaikan kewajiban hukum untuk mendampingi warganya yang menjadi korban tindak pidana. Sementara itu, polisi juga terindikasi melakukan penundaan berlarut karena tidak segera melakukan upaya penindakan," katanya, Selasa (21/10/2025).
Akibatnya pelaku melarikan diri dan kini harus segera ditetapkan sebagai DPO.
Ombudsman membuka kemungkinan melakukan investigasi proaktif untuk mengusut pelanggaran prosedur pelayanan publik, terutama dalam fase krusial penanganan awal.
Agus juga menyoroti sikap kepala desa yang justru menyarankan penyelesaian kekeluargaan.
Padahal, penyelesaian ini bertentangan dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dia menegaskan, penyelesaian kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara informal atau kekeluargaan, apalagi jika ada konflik kepentingan dan relasi kuasa.
"Pendekatan semacam ini justru memperparah trauma korban dan mengkhianati prinsip perlindungan yang diamanatkan UU TPKS,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman mengecam fakta bahwa korban harus membiayai sendiri proses visum et repertum di rumah sakit.
Menurut Agus, hal ini mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam implementasi layanan terpadu korban kekerasan seksual.
“Negara seharusnya hadir, bukan absen, dalam fase paling awal perlindungan korban. Jika visum, pendampingan psikologis, dan perlindungan dasar tidak berjalan, itu adalah kegagalan sistemik dalam layanan publik,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa SF dilaporkan ke Polsek Balung pada 15 Oktober lalu.
Namun, hingga hari ini, tidak ada tindakan konkret.
Sementara pelaku berinisial SA (27), yang diketahui merupakan tetangga dan kerabat pejabat pemerintah desa, dilaporkan telah melarikan diri.
Saat ini, penanganan kasus telah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Di sisi lain, masyarakat sipil juga mulai bersuara. Tiga organisasi, yakni LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU Jember, kini memberikan pendampingan kepada korban dan mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.
Ombudsman Jawa Timur juga mengimbau masyarakat dan pendamping korban agar segera melaporkan setiap pelanggaran prosedur atau potensi kelalaian dalam penanganan kasus.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi ke instansi terkait. (kin)
Editor : Sidkin