JEMBER, Halojember.jawapos.com - Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jember terhadap salah seorang kepala desa (kades) di Balung itu mengungkap sejumlah kelalaian serius.
Meski SF, 21, korban kekerasan seksual akhirnya melapor ke polisi, prosesnya berlangsung tanpa pendampingan pemerintah desa.
Hal itu membuat kades dinilai tidak menjalankan kewajibannya secara penuh.
Keesokan harinya setelah kejadian kekerasan seksual, Rabu (15/10), korban bersama keluarga melapor ke Polsek Balung.
Baca Juga: Kades di Balung Diperiksa Inspektorat Pemkab Jember, Diduga Halangi Laporan Korban Kekerasan Seksual
Dalam keterangannya kepada polisi, kades berdalih tidak bisa mendampingi korban sehingga memerintahkan kepala dusun untuk mengawal.
Namun perintah itu tidak dijalankan, sehingga pelaporan berlangsung tanpa pendampingan pemerintah desa.
Inspektur Kabupaten Jember Ratno Cahyadi Sembodo menjelaskan, tindakan kades itu melanggar asas netralitas, perlindungan warga, dan kewajiban pelaporan cepat.
Seorang kepala desa, tegas Ratno, seharusnya memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswi di Balung Jember Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Pelaku Kabur!
Bukan justru menawarkan kompromi atas tindak pidana, apalagi tindak pidana kekerasan seksual.
“Dari hasil klarifikasi, kami menilai terjadi kelalaian dalam pelayanan publik. Rekomendasi sanksi administratif sudah kami siapkan dan akan kami sampaikan kepada Bupati Jember,” tegasnya.
Selain itu, Inspektorat juga menemukan kades tidak melaporkan kejadian tersebut kepada camat selaku pembina pemerintahan desa.
Akibatnya, pengawasan dari tingkat kecamatan baru berjalan setelah kasus ini mencuat ke publik dan viral di media sosial, sepekan pascakejadian.
Ratno kembali mengingatkan, pejabat desa wajib bersikap profesional dan berpihak kepada warga, terutama korban kekerasan.
“Setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku,” pungkasnya. (kin)
Editor : Sidkin