JEMBER, Halojember.jawapos.com - Pengakuan mengejutkan muncul dalam pemeriksaan Inspektorat Jember terhadap seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Balung yang diduga menghalangi laporan korban kekerasan seksual, Rabu (22/10/2025).
Dalam klarifikasinya, kades tersebut mengakui bahwa terduga pelaku, SA (27), masih memiliki hubungan kerabat dengannya.
Kedekatan keluarga itu menjadi salah satu alasan Inspektorat menilai kepala desa tidak bersikap netral dalam menangani kasus yang melibatkan warganya sendiri.
Alih-alih langsung melapor atau memberikan pendampingan hukum kepada korban, SF, 21, sang kades justru disebut sempat menawarkan penyelesaian kekeluargaan.
Dari hasil pemeriksaan, kades mengakui korban mendatangi rumah pribadinya pada dini hari, Selasa (14/10/2025), sesaat setelah kejadian kekerasan.
Korban berada di rumah kepala desa hingga malam hari.
Inspektur Kabupaten Jember Ratno Cahyadi Sembodo mengatakan, pada pertemuan hari itu, kades memberikan dua pilihan kepada korban.
“Kades menawarkan dua opsi, yakni penyelesaian kekeluargaan atau melapor ke polisi. Namun korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan memilih melapor,” jelasnya.
Kepada Inspektorat, kades juga mengakui bahwa dirinya sempat mendatangi rumah keluarga pelaku, namun beralasan pelaku sudah tidak berada di tempat.
Upaya pertemuan lanjutan pun dilakukan malam harinya, melibatkan keluarga korban dan sejumlah perangkat desa.
Tawaran penyelesaian kekeluargaan kembali disampaikan pada pertemuan itu. Namun, korban dan keluarga lagi-lagi menolaknya.
Menurut Inspektorat, sikap itu menunjukkan adanya konflik kepentingan yang berpotensi mempengaruhi penanganan kasus.
Ratno menilai, posisi kepala desa seharusnya netral dan berpihak pada warga yang menjadi korban, bukan pada pelaku, sekalipun masih memiliki hubungan keluarga.
“Seorang kades seharusnya memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan, bukan justru menawarkan kompromi atas tindak pidana,” tegas Ratno.
Atas hasil pemeriksaan itu, Inspektorat menilai terjadi kelalaian dalam pelayanan publik dan telah menyiapkan rekomendasi sanksi administratif yang akan disampaikan kepada Bupati Jember.
Ratno menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat desa agar tetap profesional dan menjunjung integritas jabatan meski dihadapkan pada persoalan keluarga.
“Setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku,” pungkasnya. (kin)
Editor : Sidkin