Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

9 Hari Buron, Pelaku Kekerasan Seksual di Balung Jember Akhirnya Dibekuk Polres Jember

Sidkin • Jumat, 24 Oktober 2025 | 00:45 WIB
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra. Setelah 9 hari buron, Polres Jember akhirnya membekuk terduga pelaku kekerasan seksual di Balung.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra. Setelah 9 hari buron, Polres Jember akhirnya membekuk terduga pelaku kekerasan seksual di Balung.

JEMBER, Halojember.jawapos.com -  Setelah sembilan hari menjadi buronan polisi, SA, 27, pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember akhirnya ditangkap.

SA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial SF, 21, di Kecamatan Balung, Selasa (12/10/2025).

Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di luar Kabupaten Jember.

Tim Resmob Polres Jember menangkap pelaku pada Kamis (23/10/2025).

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengonfirmasi tertangkapnya pelaku tersebut.

“Syukur alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kami amankan,” katanya, kepada Halojember.jawapos.com.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, beserta anggota timnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini menjadi atensi banyak pihak setelah viral di media sosial.

Polres baru menangani kasus ini secara langsung pada 19 Oktober 2025 lalu, setelah diambil alih dari Polsek Balung.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lengkap mengenai tempat pasti dan bagaimana proses penangkapan berlangsung.

Informasi menyeluruh dijadwalkan akan diungkapkan dalam jumpa pers yang akan digelar dalam waktu dekat.

Kasus ini sempat menuai kritik karena lambatnya respons aparat.

Korban telah melapor kepada perangkat desa dan polsek setempat, namun tidak mendapat tanggapan cepat.

Bahkan, biaya pemeriksaan medis berupa visum seusai kejadian di Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung harus ditanggung korban.

Meski selanjutnya, Bupati Jember Muhammad Fawait memerintahkan direktur RSD Balung untuk mengembalikan biaya visum kepada korban.

Saat ini, Polres Jember tengah menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etika profesi yang dilakukan anggota Polsek Balung dalam menangani laporan awal korban.

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah korban didampingi berbagai lembaga advokasi masyarakat, termasuk Lembaga Bantuan Hukum IKA PMII, Kopri PMII, serta Fatayat NU Cabang Jember.

Sekretaris Umum IKA PMII Jember Sutrisno, memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dalam mengamankan pelaku.

“Keluarga besar kami mengapresiasi dedikasi dan kesungguhan pihak kepolisian. Ke depan, kami akan memantau jalannya proses peradilan supaya menghasilkan keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya. (kin)

Editor : Sidkin
#polres jember selidiki kasus asusila #kekerasan seksual #buron #buron dibekuk #pelaku kekerasan seksual #polres jember