Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

UIJ Pastikan SF, Korban Pem3rkos@an Lulus PPL

Dwi Siswanto • Senin, 27 Oktober 2025 | 15:37 WIB

 

“PPL SF tidak akan gugur. Kami menyiapkan mekanisme pengganti agar mahasiswa tetap bisa menyelesaikan pembelajaran yang terlewat.” ARIFIN NUR BUDIONO Warek I UIJ   
“PPL SF tidak akan gugur. Kami menyiapkan mekanisme pengganti agar mahasiswa tetap bisa menyelesaikan pembelajaran yang terlewat.” ARIFIN NUR BUDIONO Warek I UIJ  

KALIWATES, Radar Jember – Universitas Islam Jember (UIJ) menegaskan untuk melindungi hak akademik, mahasiswanya SF yang menjadi korban kasus rudalpaksa atau pemerkosaan dan penganiayaan tersebut. Diketahui, saat ini SF masih menempuh Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).

Wakil Rektor I UIJ, Arifin Nur Budiono, menegaskan bahwa pihak universitas telah menindaklanjuti kasus yang menimpa mahasiswanya tersebut. "Korban sudah mendapatkan pendampingan dari Pusat Konseling UIJ dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” paparnya.

Pihaknya, juga memahami trauma yang dialami mahasiswa tersebut. “Kami menjamin hak akademiknya," ujarnya.

Arifin menambahkan, pihak fakultas memastikan bahwa ketidakhadiran korban selama pemulihan tidak akan mempengaruhi kelulusan PPL.

"PPL SF tidak akan gugur. Kami menyiapkan mekanisme pengganti agar mahasiswa tetap bisa menyelesaikan pembelajaran yang terlewat,” ucapnya.

Selain itu, pihak UIJ, tambah dia, juga mendukung proses pemulihan psikologis korban melalui pusat pembinaan dan konseling serta konseling psikologis tambahan dari pihak kampus.

“Kami sangat prihatin dan akan terus mendampingi mahasiswa hingga pulih sepenuhnya,” tutupnya.

Diketahui, SF 21 tahun, mahasiswi UIJ, melaporkan tetangganya sendiri, SA 27 tahun, atas dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi pada Selasa dini hari (14/10).

Dalam pengakuan SF menceritakan bahwa pelaku menerobos masuk melalui jendela saat ia tertidur. Pelaku, juga memukul, mencekik, dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak.

Sementara, Ketua Satgas, Hikmatul Lutfi’ah, menambahkan, dari laporan yang dia terima korban SF cukup terpuku.

“Seharusnya ada laporan lebih awal. Agar pihak kampus menyediakan pendampingan psikolog, psikiater, dan pendampingan sejak awal. Bayangkan, seminggu korban memikul beban sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UIJ juga membentuk tim advokasi khusus. Ketua LBH UIJ, Sidi Alkahfi Setiawan, menegaskan, tidak hanya memberikan pendampingan secara hukum. Tapi juga juga dibantu pemulihan psikologis, agar korban semangat kembali. 

“Apalagi dia mahasiswa yang sedang menjalani PPL," ulasannya. (mm1/dwi)

Editor : Dwi Siswanto
#UIJ #ppl