Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Lupa Cabut Kunci, Motor Petani Ambulu Raib tapi Pelaku Langsung Tertangkap

Dwi Siswanto • Rabu, 5 November 2025 | 00:23 WIB
Lupa Cabut Kunci, Motor Petani Ambulu Raib tapi Pelaku Langsung Tertangkap
Lupa Cabut Kunci, Motor Petani Ambulu Raib tapi Pelaku Langsung Tertangkap

Jember – Kerja sama antara warga dan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambulu setelah sempat beraksi di kawasan pedesaan setempat, Senin (20/10/2025).

Kasus ini bermula ketika seorang petani, Syaiful Anam, kehilangan motor Honda Beat putih miliknya yang diparkir di rumah Ketua RT sebelum pergi ke sawah.

Ia mengaku lupa mencabut kunci kontak saat meninggalkan kendaraan tersebut. Beberapa jam kemudian, sepeda motor yang semula terparkir di samping rumah sudah tidak ditemukan.

Korban segera melapor ke Polsek Ambulu. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan sejumlah warga sekitar.

Tak lama, petugas mendapat informasi adanya seseorang yang mengendarai motor dengan ciri-ciri identik milik korban di sekitar area persawahan.

Berdasarkan petunjuk tersebut, Unit Reskrim Polsek Ambulu bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku KP yang sedang mengendarai kendaraan hasil curian.

Pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengganti pelat nomor kendaraan.

Namun pemeriksaan fisik membuktikan bahwa nomor rangka dan mesin motor cocok dengan dokumen kepemilikan korban.

“Korban menitipkan sepeda motor di rumah Ketua RT, Pak Saiful sebelum pergi ke sawah yang berjarak sekitar 200 meter,” kata Kapolsek Ambulu AKP Solikhan Arief, Senin (27/10/2025).

Dari hasil interogasi, KP mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya AS. Polisi kemudian berhasil menangkap AS tanpa perlawanan. Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Ambulu beserta barang bukti satu unit Honda Beat putih.

Menurut hasil penyelidikan, KP berperan sebagai penunjuk jalan sekaligus pengantar, sedangkan AS menjadi eksekutor pencurian.

Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Baca Juga: Dispendik Jatim Canangkan Zona WBK di Wilayah Timur Jatim, Kadispendik Jatim Aries Agung Paewai: Integritas Itu Budaya Kerja, Bukan Spanduk.

Aksi curanmor ini sempat menghebohkan warga Ambulu, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan padat pertanian yang biasanya aman.

Polisi mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat memberikan informasi hingga pelaku berhasil dibekuk dalam waktu singkat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi warga agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan, sekecil apa pun jarak dan waktunya.

Penulis: Tazyinatul Ilmiah Magang 25

Editor : Dwi Siswanto
#kerja sama #Polsek Ambulu #motor Honda Beat #sepeda motor #pencurian motor