JEMBER, Halojember.jawapos.com - Ada tiga persoalan utama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember yang dipastikan tuntas pada akhir 2025.
Kondisi ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Jember, Bambang Saputro, ketika bertemu ratusan Ketua RW, RT, kepala desa, dan perangkat desa se-Kecamatan Jombang pada Minggu, 9 November 2025.
“Beberapa kelemahan-kelemahan membuat layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Jember masih belum maksimal,” ungkapnya.
Permasalahan pertama adalah terbatasnya sebaran pegawai Disdukcapil yang kini baru hadir di delapan dari total 31 kecamatan.
Di delapan kecamatan itu, layanan sudah bisa dilakukan hingga pencetakan KTP elektronik.
Permasalahan kedua adalah ketersediaan alat cetak KTP yang hanya berada di kantor Disdukcapil dan delapan kecamatan tersebut.
Permasalahan ketiga berkaitan dengan keterbatasan blanko KTP elektronik yang juga dialami banyak daerah lain.
“Seperti diketahui, kewenangan untuk mengadakan blanko KTP elektronik berada di pemerintah pusat, di Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.
Jumlah penduduk Jember mencapai 2,6 juta jiwa dengan 2 juta di antaranya wajib KTP.
Hingga November, permohonan yang masuk sudah mencapai 60 ribu blanko.
Di tengah kondisi tersebut, perubahan mulai terlihat sejak kepemimpinan bupati baru.
“Alhamdulillah dengan kehadiran bupati yang baru, yang sangat memperhatikan pelayanan, sehingga tiga kendala tersebut bisa diselesaikan sebelum tahun 2025 ini habis, khususnya KTP elektronik bisa diselesaikan,” ujarnya.
Pada Perubahan APBD 2025, Disdukcapil mendapatkan alokasi anggaran untuk pengadaan peralatan cetak KTP-el sehingga seluruh kecamatan akan memiliki perangkat sendiri.
Tiga kecamatan di wilayah kota dikecualikan dari program ini karena sudah dapat dilayani di kantor Disdukcapil Jember di Jalan Jawa nomor 18.
Untuk mendukung operasional, setiap kecamatan yang mendapat alat cetak juga akan diperkuat dua pegawai khusus layanan adminduk.
Pemerintah Kabupaten Jember turut menyiapkan anggaran hibah kepada Kementerian Dalam Negeri untuk pengadaan 68 ribu blanko KTP.
Baca Juga: Panduan Praktis Berikut Cara Cek Bantuan Sosial dengan KTP dan NIK
Langkah ini diambil untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Insya Allah bulan Desember tahun ini tiga kendala tersebut sudah bisa diselesaikan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait,” pungkasnya. (kin)
Editor : Sidkin