Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

IMIP dan Ujian Kedaulatan Negara di Hadapan Korporasi, Opini oleh Nurul Huda, Dosen Pascasarjana Universitas Nurul Jadid

Sidkin • Rabu, 10 Desember 2025 | 00:05 WIB
IMIP dan Ujian Kedaulatan Negara di Hadapan Korporasi, Opini oleh Nurul Huda, Dosen Pascasarjana Universitas Nurul Jadid
IMIP dan Ujian Kedaulatan Negara di Hadapan Korporasi, Opini oleh Nurul Huda, Dosen Pascasarjana Universitas Nurul Jadid

BANDARA Internasional IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Morowali kembali menguji kewibawaan negara. Status “internasional” yang disandangnya diduga tidak didukung kehadiran petugas imigrasi dan bea cukai secara tetap.

Absennya dua institusi kunci itu membuat status bandara ini terasa janggal. Ia beroperasi seperti fasilitas resmi, tetapi melanggar standar paling dasar. Di sinilah persoalannya: korporasi seolah bisa membuat aturan sendiri di kawasan yang mestinya berada di bawah kendali penuh negara.

Fenomena ini bukan kejadian tunggal. Indonesia sudah terlalu sering mengalami pola serupa: kasus besar dibuka dengan gegap gempita, namun selesai dengan keheningan. Lihat saja reklamasi Teluk Jakarta atau proyek pagar laut NCICD (National Capital Integrated Coastal Development).

Pelanggaran sempat jadi headline, pejabat bicara lantang, tetapi ujungnya nihil. Sorotan publik meredup, proses hukum mandek, dan kasus menguap tanpa jejak pertanggungjawaban.

Baca Juga: Badai Integritas PBNU dan Krisis Reputasi, Opini oleh Achmad Jasuli Afandi, Mahasiswa UNUJA Paiton Probolinggo

Temuan pada 2025 terhadap IMIP semakin memperlihatkan pola klasik kegagalan negara menghadapi korporasi besar. Ekspansi industri seluas 1.800 hektare tanpa amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), tumpukan tailing lebih dari 12 juta ton tanpa izin, kualitas udara melebihi ambang aman, hingga instalasi limbah cair yang tak memadai, semua menciptakan dampak serius bagi warga: laut berubah kemerahan, ikan menipis, dan tragedi longsor serta banjir merembeskan limbah beracun ke permukiman. Sanksi pemerintah pun masih menggantung, menimbulkan kecurigaan bahwa hukum hanya berjalan di atas kertas.

Dengan rekam jejak seperti itu, wajar bila publik pesimis terhadap penyelesaian kasus IMIP. Negara berkali-kali terlihat gamang menghadapi korporasi raksasa dan kerap kali tidak berdaya oleh dalih investasi dan pertumbuhan ekonomi yang instan.

Bukan tak mungkin nasib Bandara Internasional IMIP pun akan sama: ramai sesaat, lalu melebur dalam birokrasi yang panjang dan tak jelas, meninggalkan pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya yang berkuasa di tanah ini.

 

Kedaulatan yang Diprivatisasi

Dalam lanskap negara yang kian gamang menghadapi korporasi raksasa seperti IMIP, teori negara neoliberal David Harvey memberi kerangka yang menjelaskan keganjilan ini. Kita tengah menyaksikan negara lebih mirip fasilitator akumulasi modal ketimbang penjaga hukum.

Harvey sejak lama mengingatkan bahwa neoliberalisme adalah proyek pemulihan kekuasaan kelas ekonomi, dan di Indonesia, proyek itu hadir lewat pelonggaran aturan lingkungan serta perizinan yang memberi karpet merah bagi korporasi besar.

Konsep accumulation by dispossession menemukan panggungnya di sini. Alih-alih menjaga aset publik, negara justru mengalihkannya ke korporasi melalui konsesi timpang dan kemitraan yang sulit diawasi.

Baca Juga: Inklusi dan Diskresi Pendidikan Penyintas Bencana, Opini oleh Zainul Hidayat, Dosen ITB Widya Gama Lumajang

Penegakan hukum pun melemah, seolah negara sudah menerima bahwa profit harus didahulukan, sementara keadilan hanya menjadi pelengkap. Intervensi negara bukannya untuk menata pasar demi kepentingan warga, melainkan untuk memastikan proyek-proyek raksasa tetap berjalan mulus, meski penuh sengketa dan protes masyarakat.

Pesimisme publik terhadap penyelesaian kasus IMIP bukanlah bentuk sinisme atau bahkan nihilisme, melainkan kesadaran struktural. Kedaulatan hukum kini diprivatisasi menjadi kedaulatan modal. Selama desain politik-ekonomi ini tidak berubah, pola penyelesaian kasus akan terus berulang: para pemodal tetap aman, masyarakat lokal tetap dikorbankan.

Harvey mengingatkan bahwa neoliberalisme sejatinya bukan agenda pemerataan, melainkan agenda restrukturisasi kekuasaan. Dalam restrukturisasi itulah, keadilan ekologis dan sosial sering direlakan sebagai kerusakan sampingan. Dan selama negara memilih menjadi pelayan korporasi, bukan pengayom publik, IMIP hanya satu bab dari daftar panjang impunitas yang tak akan berujung.

 

Memutus Impunitas Korporasi

Arahan Prabowo Subianto untuk menegakkan aturan di Bandara Internasional IMIP seharusnya menjadi tamparan keras bagi negara yang selama ini sering terlihat lemah di hadapan korporasi. Arahan itu hanya akan berarti bila diterjemahkan ke dalam tindakan konkret, bukan sekadar slogan politik yang menguap begitu saja atau dengan meminjam istilah Prabowo “hanya omon-omon saja”.

Kedaulatan negara harus hadir secara tegas dan tidak ambigu. Penempatan petugas imigrasi dan bea cukai secara permanen di bandara, misalnya, bukanlah ritual administratif, tetapi simbol bahwa hukum benar-benar menjadi pengendali.

Selain itu, pola penyelesaian kasus yang selama ini lamban dan berujung tanpa hasil harus dihentikan. Negara perlu membentuk satuan tugas independen yang menggabungkan unsur kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pengawas lingkungan hidup.

Satgas ini harus dibekali mandat jelas, tenggat waktu yang tegas, dan mekanisme transparansi penuh, sehingga publik dapat menilai siapa yang sungguh-sungguh bekerja menegakkan hukum dan siapa yang justru memberi ruang bagi kelonggaran korporasi.

Baca Juga: Soal Dugaan Kekerasan Seksual di Balung, Bupati Jember Gus Fawait: Hukum Harus Ditegakkan, Korban Wajib Dilindungi

Pembenahan juga harus dilakukan pada tingkat yang lebih mendasar, yakni desain politik-ekonomi yang kerap menempatkan hukum dan lingkungan sebagai urusan sekunder.

Pemerintah dan DPR perlu merevisi regulasi perizinan dan berbagai undang-undang yang menempatkan korporasi sebagai penguasa, untuk memastikan bahwa kepatuhan hukum, keberlanjutan ekologis, dan hak masyarakat lokal menjadi prasyarat utama investasi.

Di saat yang sama, pengawasan publik perlu diperkuat. Masyarakat sipil, media, dan akademisi tidak boleh hanya dilibatkan sebagai ornamen seremonial, tetapi harus diberikan ruang yang aman dan perlindungan hukum agar dapat mengawasi proyek-proyek strategis tanpa intimidasi.

Pada akhirnya, kasus IMIP bukan sekadar soal bandara atau investasi, tetapi tentang kedaulatan hukum dan masa depan warga yang kerap terpinggirkan oleh proyek raksasa. Negara berada pada pilihan krusial: menjadi pelayan korporasi atau berdiri sebagai pengayom rakyat.

Jika arahan penegakan hukum diterapkan secara konsisten, ini bisa menjadi momentum penting untuk memutus pola impunitas yang telah mengakar. Jangan sampai kita sadar di saat telah terjadi bencana yang melanda 3 provinsi di Sumatera dan semuanya sudah terlambat.

Sebaliknya, jika kesempatan ini dibiarkan berlalu, IMIP akan menjadi pengingat pahit bahwa modal besar masih lebih perkasa daripada hukum. Kelemahan negara dalam menegakkan aturan hanya akan memperpanjang deretan korban dari pembangunan yang tak terkendali. Pada titik itu, penyesalan tidak lagi memulihkan kerusakan, dan rakyat kembali menanggung konsekuensi dari negara yang gagal menjaga marwahnya sendiri.

 

*) Penulis adalah Dosen Filsafat Pascasarjana Universitas Nurul Jadid.

Editor : Sidkin
#opini #universitas nurul jadid #IMIP Morowali #kedaulatan negara #Bandara IMIP #IMIP